KABAR BIREUEN, Bireuen – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan struktural berstatus Pelaksana tugas (Plt) pada RSUD dr Fauziah Bireuen, dikabarkan tidak dapat menerima uang jasa (tunjangan).
Seperti yang dialami Plt Kabid Penunjang RSUD dr Fauziah Bireuen, Muzakir, S.Farm, delapan bulan sudah bekerja tidak diberikan uang jasa sebagaimana pejabat struktural lainnya yang definitif.
Hal tersebut dibenarkan Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Mukhtar, MARS saat ditemui Kabar Bireuen di Kampus Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Kawasan Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Sabtu (2/11/2024).
“Menurut Kabag Umum Rumah Sakit, yang bukan pejabat definitif tidak dapat menerima uang jasa. Namun, saya juga belum menemukan aturan yang melarang dan membolehkan Plt menerima uang jasa. Untuk kejelasannya boleh ditanyakan langsung kepada Kabag Umum,” kata dr Mukhtar.

Dijelaskan Abi, demikian sapaan akrabnya, posisi Kabid Penunjang sudah delapan bulan dijabat oleh Muzakir, S.Farm selaku Plt. Sejak menjabat Plt mulai Februari 2024, Muzakir tidak mendapatkan penghasilan lain selain gaji pokok.
“Kadang-kadang jatah saya, saya berikan untuk dia,” sebutnya.
Ditanya jumlah jabatan struktural yang kosong saat ini, menurutnya, ada lima posisi yang belum dilantik pejabat definitif.
“Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Penunjang (Eselon III.a) juga sudah pensiun 31 Oktober dan belum ada pengganti. Saya menunggu Pak Pj Bupati, apa dilantik yang baru atau ditunjuk Plt juga. Kemudian Kabid Penunjang saat ini dijabat oleh Plt. Dan ada tiga posisi analis (setara Eselon IV) tidak boleh diisi oleh Plt, karena harus sesuai kompetensinya,” paparnya.
Sementara Kepala Bagian Umum yang membidangi hukum pada RSUD dr Fauziah Bireuen, Munanda Surfani, SH MH yang dihubungi melalui telepon selulernya, belum tersambung. (Rizanur)










