
KABAR BIREUEN-Usai divonis dua tahun, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan (LP) Cipinang.
Penahanan ini sesuai dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung di penjara.
“Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya,” ujar Karutan Cipinang Asep Sutandar saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/5/2017).
Asep yang tengah mengikuti seminar di DPD pun langsung balik kanan untuk menuju kantornya. Saat ini dia tengah berada di perjalanan pulang.
“Ini saya sedang di jalan mau ke kantor,” kata Asep.
Dalam persidangan pagi tadi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah 2 tahun bui, karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama. (dtc)