Rabu, 20 Mei 2026

13 Terpidana Judi Dicambuk, Kajari Bireuen: Ini Komitmen Penegakan Qanun Syariat Islam

KABAR BIREUEN, Bireuen– Sebanyak 13 terpidana perkara Jarimah Maisir yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Bireuen di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu  (4/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi,  SH MH menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 13 terpidana tersebut merupakan komitmen penegakan Qanun Syariat Islam.

Kejari Bireuen berkomitmen mendukung penuh penegakan syariat Islam di wilayah kerjanya. Dia berharap, pelaksanaan hukuman cambuk ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Pelakdabaan uqubat cambuk terhadap terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Bireuen,  para terpidana tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelanggar Qanun Jinayat Maisir itu mendapatkan uqubat cambuk bervariasi, sembilan terpidana, mendapat putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak sembilan kali cambukan.

Dua orang dijatuhi uqubat cambuk 10 kali, satu terpidana diputus 11 kali cambuk dan satu terpidana lainnya sebanyak 14 kali cambukan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk

Adapun terpidana yang menjalani uqubat cambuk adalah F, dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 11 kali cambuk

Terpidana ZZ dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk

Terpidana SB dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk.

Terpidana MA, dihukum uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk

Terpidana S  dijatuhi uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak  sembilan kali cambuk

Terpidana FM, jalani uqubat ta ‘zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa

Terpidana MH, uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa

Terpidana Z,  diputus uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak  sembilan kali cambuk.

Terpidana SH, dijatuhi uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk.

Terpidana  I,  jalani uqubat 10 kali cambuk, lalu terpidana R uqubat ta’zİr cambuk di depan umum sebanyak  sembilan kali cambuk

Terpidana RF,  terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat, dijatuhi berupa Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 14 kali dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk

Terpidana MN berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Eksekusi Cambuk dihadiri Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md .IP SAP.

Hadir juga, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H serta Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen. (Ihkwati)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

11 Atlet Kempo Bireuen Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 11 atlet Kempo Bireuen sukses lolos ke Pekan Olahraga Aceh (PORA) XV di Aceh Jaya. Keberhasilan tersebut setelah 11...

Warga Berharap Bupati Bireuen Alokasikan Anggaran untuk Peningkatan Jalan Akses ke Lapangan Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen, Warga Kabupaten Bireuen, khususnya peminat olahraga, mengharapkan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST mengalokasikan anggaran untuk peningkatan jalan akses ke lapangan...

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...