KABAR BIREUEN, Bireuen– Sebanyak 13 terpidana perkara Jarimah Maisir yang melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri Bireuen di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (4/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH menyebutkan, pelaksanaan hukuman cambuk terhadap 13 terpidana tersebut merupakan komitmen penegakan Qanun Syariat Islam.
Kejari Bireuen berkomitmen mendukung penuh penegakan syariat Islam di wilayah kerjanya. Dia berharap, pelaksanaan hukuman cambuk ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat.
“Pelakdabaan uqubat cambuk terhadap terpidana berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Bireuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Bireuen, para terpidana tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Pelanggar Qanun Jinayat Maisir itu mendapatkan uqubat cambuk bervariasi, sembilan terpidana, mendapat putusan uqubat ta’zir cambuk sebanyak sembilan kali cambukan.
Dua orang dijatuhi uqubat cambuk 10 kali, satu terpidana diputus 11 kali cambuk dan satu terpidana lainnya sebanyak 14 kali cambukan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk
Adapun terpidana yang menjalani uqubat cambuk adalah F, dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 11 kali cambuk
Terpidana ZZ dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk
Terpidana SB dijatuhi uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk.
Terpidana MA, dihukum uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk
Terpidana S dijatuhi uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk
Terpidana FM, jalani uqubat ta ‘zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
Terpidana MH, uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa
Terpidana Z, diputus uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk.
Terpidana SH, dijatuhi uqubat terhadap Terdakwa berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk.
Terpidana I, jalani uqubat 10 kali cambuk, lalu terpidana R uqubat ta’zİr cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk
Terpidana RF, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hükum Jinayat, dijatuhi berupa Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 14 kali dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai dengan pelaksanaan eksekusi cambuk
Terpidana MN berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak sembilan kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Eksekusi Cambuk dihadiri Bupati Bireuen yang diwakili Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi, Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kepala lapas IIB Bireuen Didik Niryanto A.Md .IP SAP.
Hadir juga, Kasatpol PP Chairullah Abed S.E, Rohaniawan, Tgk Faisal Hadi, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Sardili, SH.,M.H serta Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen. (Ihkwati)