KABAR BIREUEN-  Malam terakhir pembayaran zakat fitrah warga Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang, puluhan warga yang belum membayar zakat fitrah berbondong-bondong ke meunasah setempat membayar zakat fitrah beras.

Panitia Zakat fitrah Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Tgk H Ramadhan menjawab pertanyaan Kabar Bireuen mengatakan, pembayaran zakat fitrah bagi masyarakat sesuai anjuran Agama harus dibayar dengan bahan pokok yang dikonsumsi warga masyarakat.

“Jika masyarakat mengkonsumsi bahan pokok beras, zakat fitrah  harus dibayar dengan beras, kalau makanan pokok jagung harus dibayar  dengan jagung. Kalau makanan pokok gandum zakat fitrahnya harus dibayar dengan gandum,” sebutnya.

Besarnya zakat fitrah warga Desa Pulo Ara, Geudong Teungoh sebanyak tiga kilogram beras per jiwa dan pembayarannya tidak ada dalam bentuk uang.

Sesuai ketetapan panitia, Sabtu (24/6/2017) malam, zakat fitrah beras warga masyarakat desa Pulo Ara Gudong Teungoh akan dibagikan langsung kepada para fakir miskin yang mustahik menerimanya. (Abu Iskandar)