KABAR BIREUEN, Bireuen– Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil pembangunan yang telah dicapai bersama pemerintah daerah dan masyarakat sebagai akumulasi dari pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dari tahun sebelumnya.
Ini merujuk pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan dokumen RPJM Kabupaten Bireuen yang dilakukan secara sinergis, koordinatif, integratif dan berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi, peluang dan eliminasi kelemahan serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pembangunan selama ini.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT pada Rapat Paripurna I Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2025/2026, Selasa (5/5/2026) di gedung dewan setempat.
Penyampaian LKPJ, sebut Razuardi, merupakan puncak pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Dikatannya, melalui laporan ini, akuntabilitas publik seorang kepala daerah diuji, sehingga masyarakat dapat mengetahui sejauh manakah kepala daerah tersebut mampu menjalankan amanah yang telah dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
“LKPJ Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2025 yang telah kami sampaikan merupakan laporan yang berupa informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025,” sebutnya.

Dalam rangka membangun tradisi politik yang bertanggungjawab, penyampaian laporan ini sudah sepatutnya menjadi agenda wajib, pada setiap akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Disiplin waktu didalam penyampaian LKPJ ini perlu dipertahankan, hal ini mengingat esensi dari LKPJ adalah, kepala daerah mendeskripsikan kinerja yang telah dicapai sebagai perwujudan pelaksanaan amanat masyarakat.
Pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan sejak penyampaian sampai hari ini telah banyak menyita waktu, tenaga dan pikiran bagi pimpinan dan para anggota
Melalui berbagai proses pembahasan yang dimulai dari penelitian, peninjauan lapangan, pembahasan oleh Tim Pansus LKPJ dan lintas Komisi DPRK Bireuen, sehingga pembahasan LKPJ ini telah dapat diselesaikan dengan melahirkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis bagi eksekutif untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun yang akan datang.
“Seluruh saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan lainnya yang tertuang dalam rekomendasi terhadap materi LKPJ ini akan menjadi perhatian pihak kami untuk perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut pada masa mendatang,” katanya.
Pihaknya beserta jajaran eksekutif akan berupaya untuk terus meningkatkan kualitas laporan dan perbaikan pembangunan Bireuen di masa yang akan datang. (Ihkwati)









