KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Dalam rangka meningkatkan wawasan dan literasi hukum Islam, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar webinar kajian hukum Islam bulanan secara virtual lewat platform zoom meeting Rabu (25/2/2026) yang diikuti para penghulu dari seluruh Aceh.
Kegiatan yang digagas Bagian Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Tulis Ilmiah PW APRI Aceh itu mengangkat tema, “Nikah Siri dan Wali Hakim Bale Giri dalam Perspektif UU Perkawinan di Indonesia dan Hukum Islam (kajian sah dan tidak sahnya nikah)”, dengan pemateri Tgk Sulaiman, S.Ag, M.Si, Kepala KUA Tringgadeng, Pidie Jaya.
Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag, MH dalam sambutannya menyebutkan, kegiatan ini sengaja dilaunching pada bulan suci Ramadhan agar lebih berkah ilmunya. kajian ini merupakan program perdana yang dimotori oleh Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Tulis Ilmiah PW APRI Aceh periode 2025-2029.
“Kegiatan ini sebagai upaya memahami literasi fiqih menyangkut hukum Islam khususnya dengan pelaksanaan tugas kepenghuluan yang berkaitan dengan fenomena nikah siri atau yang di Aceh sering disehut nikah bale giri,” kata Kepala KUA Darul Ihsan itu.
Dikatakan, kajian fiqih ini menjadi penting mengingat maraknya fenomena nikah bale giri yang sampai hari ini praktek ini masih terus berlangsung.
“Sehingga dengan adanya webinar seperti ini selain menguatkan kompetensi penghulu, juga sekaligus sebagai ajang silaturrahmi yang terus terjaga dengan nilai, ide, gagasan, dan pikiran untuk kemajuan organisasi APRI ke depannya,” pungkasnya.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kanwil Kankemenag Aceh, Dr. Muklis, M.Pd, yang membuka loanching kegiatan tersebut mengajak seluruh jajaran pengurus PW APRI Aceh dan Pengurus Cabang kabupaten dan kota se-Aceh agar dapat memberikan nilai dan kebermanfaatan organisasi profesi penghulu ini ke arah yang lebih baik lagi ke depannya.
“Masih banyak persoalan keumatan yang perlu dibenahi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah menyangkut pernikahan bale giri atau nikah siri,” ingat mantan Kakan Kemenag Kota Sabang itu.
Menurut Kabid Urais, pernikahan sering diartikan oleh sebagian orang yang penting nikah. Mau itu di bale giri, yang penting sudah nikah. Namun jika fenomena ini tetap berlangsung di sebagian masyarakat, dikhawatirkan sesuatu yang keliru ini nantinya akan jadi pembenaran yang salah.
BACA JUGA: PW APRI Aceh Serahkan Santunan kepada Keluarga Almarhum Zulhadi Penghulu KUA Peusangan
Zaman sekarang, alasan untuk menikah kadangkala berkaitan dengan persepsi pribadi atau minimnya pemahaman seseorang tentang arti pernikahan.
“Sehingga ada individu memutuskan untuk menikah karena ingin lebih cepat atau lari dari ribetnya aturan yang ada. Mungkin mereka mendengar jika nikah di KUA itu ribet. Pandangan seperti ini harus dirubah. Dan ini menjadi PR bagi penghulu untuk memberikan pemahaman yang benar bahwa nikah di KUA itu mudah dan gratis serta diakui oleh negara,” ujar mantan Kepala MTsN 2 Bireuen itu.
Muklis berharap, agar kegiatan seperti ini dapat dipertahankan dan diitioptmalkan kembali. Ia juga mengingatkan agar organisasi APRI dapat berkiprah di tengah masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Agar setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat bukan saja bagi internal organisasi, namun juga bisa dirasakan manfaatnya bagi umat. Misalnya hasil dari kajian hukum Islam ini nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat lewat media baca seperti flayer, spanduk, media sosial APRI mulai dari PW APRI hingga PC APRI se-Aceh,” harapnya.
Dalam kajiannya, Tgk Sulaiman menyebutkan, ada kecenderungan sebagian masyarakat memposisikan bale giri sebagai muhakkam (orang yang memposisikan diri sebagai wali hakim). Padahal, dalam Perundang-undangan tidak ditemukan istilah muhakkam, sebab wali muhakkam tidak akan terjadi selama wali nasab dan wali hakim masih ada.
“Wali hakim di Indonesia sampai saat ini masih ada, sesuai dengan syariat agama.
Dalam literasi fikih banyak sekali ditemukan sebutan wali muhakkam. Hal ini untuk mengantisipasi kondisi suatu negara atau wilayah dalam keadaan darurat yaitu kekosongan wali hakim atau kondisi umat Islam yang minoritas dan tertindas sehingga tidak ada wali hakim,” ingat penghulu ahli madya itu.
Dikatakannya, perkawinan merupakan ikatan suci yang tidak hanya bernilai ibadah dalam ajaran Islam, tetapi juga memiliki dimensi hukum yang diatur secara tegas oleh negara melalui Peraturan Perundang-undangan. Masih berlangsungnya nikah siri yang dilaksanakan secara agama namun tidak tercatat secara resmi di KUA dengan segala konsekwensi hukum yang menyertainya, baik status istri, kedudukan anak, maupun hak-hak keperdataan lainnya.
BACA JUGA: Rakerwil PW APRI Aceh Hasilkan Rekomendasi Strategis, Salah Satunya Tentang Qanun Aceh yang Mandek
“Praktik wali hakim yang dijalankan oleh bale giri sebagai tokoh lokal yang dalam sejumlah komunitas dianggap memiliki otoritas untuk menjadi wali nikah bagi perempuan yang tidak memiliki wali nasab. Padahal kedudukannya hingga kini masih diperdebatkan, baik dari perspektif hukum positif Indonesia maupun dari sudut pandang hukum Islam,” papar Tgk Sulaiman yang merujuk pada kitab Kifayatul Akhyar.
Ketua Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, PW APRI Aceh, Mukhlis, S. HI, MH, yang juga bertindak sebagai host, menyebutkan, setelah loanching webinar perdana ini, setelah lebaran Idul Fitri nanti akan dilanjutkan dengan webinar karya tulis ilmiah.
“Insya Allah kita berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan lainnya yang bisa menguatkan kompetensi penghulu se-Aceh,” ujar Mukhlis.
Acara tersebut ditutup dengan sesi diskusi yang berlangsung hangat dan menarik. (Red)










