Minggu, 14 Juni 2026

Tidak Terbukti, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen Vonis Bebas Terdakwa Perkara Jinayah

KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen melalui surat putusan nomor: 06/JN/2018/Ms.Bir, memvonis bebas dari segala tuntutan hukum terhadap perempuan berinisial N (45), terdakwa perkara jinayah zina, Selasa (4/12/2018).

Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim yang dipimpin Dra Sumarni, didampingi Drs Ibrahim Basyah dan Haris Luthfi, S.H.I., MA (masing-masing sebagai hakim anggota), melalui amar putusannya, menyatakan terdakwa N tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Jarimah Zina, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Selain itu, juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Jarimah Ikhtilath, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Berikutnya juga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Jarimah Khalwat, sebagaimana dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sebagaimana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”.

“Kedua, membebaskan terdakwa N oleh karena dakwaan tersebut. Ketiga, memulihkan hak terdakwa N dalam kemampuan dan kedudukan, harkat serta martabat. Keempat, memerintahkan barang bukti berupa satu lembar photo bermesraan antara terdakwa N dengan Y serta tujuh lembar print percakapan SMS, dirampas untuk dimusnahkan,” sebut ketua majelis hakim, Dra Sumarni.

Sementara terhadap pasangannya N, seorang lelaki berinisial Y, yang juga sebagai terdakwa dalam perkara sama (dakwaannya terpisah), sesuai putusan Nomor: 07 /JN/2018/Ms-Bir, divonis dengan Uqubat cambuk delapan kali di depan umum. Sebab, dia mengaku telah melakukan perbuatan Jarimah Zina dengan N.

Namun, menurut majelis hakim, Y tidak dapat menyeret N dalam perkara itu. Sebab, terdakwa N tidak mengakuinya dan membantah pengakuan Y. Lelaki itu juga tidak dapat membuktikannya secara aturan hukum, karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang melihat langsung perbuatan tersebut. Sehingga, dia dianggap telah membuat pengakuan palsu di persidangan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa N dalam surat dakwaan yang dibacakan pada 13 Agustus 2018, menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 33 ayat (1), Pasal 25 ayat (1) dan pasal 23 ayat (1) Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Kemudian, dalam surat tuntutan JPU yang dibacakan pada tanggal 5 November 2018, menyatakan, terdakwa N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jarimah Khalwat, sebagaimana dalam dakwaan pada surat dakwaan ketiga yang didakwakan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah tersebut, JPU langsung mengatakan akan berpikir-pikir dahulu.

Sementara itu kuasa hukum N, Muhammad Ari Syahputra, SH, dalam keterangannya kepada wartawan seusai persidangan, menilai putusan hakim objektif dan adil, karena melihat fakta di persidangan berikut keterangan saksi dan alat bukti.

“Kami melihat fakta lapangan dan persidangan dari alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dan ini suatu hal yang bagus serta berkeadilan. Hukum itu harus ditegakkan dengan rasa keadilan demi masyarakat umum,” ungkap Ari Syahputra.

Disinggung tentang JPU yang akan pikir-pikir dulu apakah menerima terhadap putusan atau kasasi terhadap putusan tersebut, Ari mempersilahkan, karena itu merupakan hak JPU.

“Silakan, itu hak untuk JPU untuk menempuh upaya hukum pada tingkat selanjutnya. Tapi, keadilan itu tetap harus ditegakkan di bumi pertiwi ini. Klien saya dengan tegas menyatakan, tidak akan melakukan upaya hukum selanjutnya, karena kami sudah puas terhadap putusan majelis hakim dan benar-benar memiliki rasa keadilan bagi terdakwa,” jelas Ari.

Ketika disinggung bagaimana kliennya yang menjadi terdakwa dalam perkara Jinayah, bisa bebas murni, Ari mengatakan, fakta-fakta persidanganlah yang membebaskan kliennya.

“Allah itu maha adil dan mengetahui mana orang-orang yang terzalimi oleh fitnah-fitnah keji seperti apa yang dilaporkan oleh saksi korban yang tak lain adalah mantan suami terdakwa N,” paparnya seraya menjelaskan, keterangan saksi Y dalam perkara tersebut, juga tidak dapat dibuktikan secara aturan hukum di persidangan.

Menurut Ari, kliennya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik saksi-saksi dalam perkara ini yang telah membuat laporan dan keterangan palsu sesuai pasal 30, pasal 31 Qanun No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Zinayah dan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekedar diketahui, pelapor dalam perkara jinayah zina tersebut adalah mantan suaminya N (berinisial MN) yang juga sebagai saksi korban dalam kasus ini. Dia melaporkan N ke Dit.Res Kriminal Umum Polda Aceh, dengan tuduhan telah melakukan Jarimah Zina, Ihtilat dan Khalwat dengan Y di sebuah hotel di Bireuen sekitar tahun 2012.

Sebagai barang buktinya, satu lembar photo bermesraan antara terdakwa N dengan Y dan tujuh lembar print percakapan SMS serta saksi yang melihat foto tersebut. Sedangkan saksi-saksi yang melihat perbuatan tersebut, sebagaimana dilaporkan MN, tidak ada seorang pun.

Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, karena locus delicti (lokasi kejadian) terjadi di Bireuen. Terdakwa Y (pasangannya N), juga bertempat tinggal di Bireuen. Sedangkan N dan MN, berdomisili di Banda Aceh. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tingkatkan Kompetensi, Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

0
KABAR BIREUEN, Jakarta—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo melalui platform Skillhub dalam ekosistem SIAPkerja. Program ini menjadi bagian dari upaya...

Abu Doto Mantan Gubernur Aceh Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah mantan Gubernur Aceh periode 2012–2017, dr. Zaini Abdullah atau yang akrab disapa...

Buka Lomba SKJ Tingkat Pelajar dan Mahasiswa, Ketua TP-PKK Bireuen Ajak Generasi Muda Budayakan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 12 tim dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen ambil bagian dalam Lomba Senam Kesegaran Jasmani (SKJ)...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

KABAR POPULER

Polda Aceh Terbitkan DPO Untuk Tersangka Pelecehan Seksual

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan bahwa penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual atas nama Neldi...

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Pacu Kementerian dan Lembaga Eksekusi Pemulihan Permanen

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Langkah pemulihan permanen di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dipercepat seiring mulai terealisasinya anggaran rehabilitasi...

Buka Final Voli, Kepala Kantor Kemenag Apresiasi Class Meeting MTsN 10 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan class meeting di...

Tuntut Bentuk Qanun Media Sosial, Gerakan Pembela Syariat Akan Gelar Aksi Damai di DPRA

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sejumlah tokoh agama, ulama, dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembela Syariat akan menggelar aksi damai di halaman...

Jadi Pilot Project, Bireuen Raih Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mempertahankan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Informatif, predikat tertinggi...