KABAR BIREUEN-Sopir mobil L-300 Bl 8386 NP, Fakri (53), warga Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, diduga sengaja menabrak Amrizal (40), buruh harian lepas asal Desa Jangka Mesjid, kecamatan Jangka, Bireuen di pengkolan dekat jembatan Gampong Kubu, Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen.
Akibat peristiwa Minggu (10/2/2019) itu, korban Amrizal meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan warga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen. Namun korban tak terselamatkan dan meninggal di rumah sakit.
Kapolres Bireuen AKPB Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Eko Rendi Oktama, SH., Minggu (10/2/209) malam kepada wartawan , menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 14.30 WIB, saat itu mobil yang dikendarai Fakri melaju dengan kecepatan sedang dari arah selatan.
Setibanya di tikungan sebelum jembatan Gampong Kubu, mobil dikejar Amrizal yang membawa sepeda motor Honda Supra BL 3243 Ul dan kemudian mencegat pelaku untuk berhenti. Hal ini diduga antara pelaku dan korban sebelumnya terjadi permasalahan laka lantas..
“Saat mobil berhenti, Amrizal kemudian berupaya mendekai mobil Fakri dan memintanya turun, namun pelaku justru tancap gas sembari menabrak korban hingga terpelanting ke jalan dan melindas tubuh korban,” ungkap EkoRendi.
Disebutkan Eko, setelah menabrak korban, pelaku lalu melarikan diri, Tapi tak lama kemudian dia menyerahkan diri ke Polsek Peusangan.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 dengan camana hukumannya 15 tahun penjara sampai hukuman mati. Pelaku sudah ditahan polisi dan sedang menjalani pemeriksaan,” pungkas Eko. (Ihkwati)









