Minggu, 26 April 2026

Putusan Sela Kasus Reza Epong, Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pokok Perkara

KABAR BIREUEN– Sidang kasus yang menjerat M.Rezaatau Epong Reza, wartawan Media realitas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (25/3/2019) beragendakan mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum SH MH, serta dua hakim anggota yakni Muchtar SH dan Mukhtaruddin SH membacakan putusan sela terhadap perkara UU ITE yang menjerat Epong Reza.

Hakim berpendapat jika Jaksa Penuntut Umum (JPU)  telah menguraikan secara cermat dan jelas mengenai identitas, tempat, waktu dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Sedangkan keberatan terdakwa dianggap oleh hakim telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, hal itu harus diperiksa dalam proses persidangan.

“Mengadili, satu menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama M. Reza, tiga menanggungkan biaya perkara sampai putusan akhir,” sebut Zufida Hanum.

Selain juga, terdakwa dianggap tidak memiliki hak, mentransmisikan informasi tersebut. Sehingga hakim berkesimpulan untuk melanjutkan perkara tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis hakim sama sekali tak mempertimbangkan, status terdakwa Epong Reza sebagai jurnalis yang dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Terkait putusan sela yang menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan pokok perkara tersebut, kuasa hukum Epong Reza, Muhammad  Ari Syahputra SH usai persidangan kepada wartawan menyebutkan,  pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya, dengan agenda pembuktian saksi.

Menurut Ari,  perkara yang sedang dihadapi Epong Reza merupakan bentuk kriminalisasi pers di Aceh, dan pihak penegak hukum tidak melihat kaitan, hak dan kewajiban wartawan yang ditinjau dari UU Pers.

“Jika korban H Mukhlis A.Md merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, yang ditulis oleh M Reza alias Epong Reza, pada Media Realitas.Com berjudul “Merasa Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi”, maka bisa menempuh jalur hak jawab,” jelasnya.

Sidang kasus yang menjerat wartawan online tersebut dilanjutkan Senin  (1/4/ 2019) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (Ihkwati)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

KABAR POPULER

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...