KABAR BIREUEN, Bireuen– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen berhasil mengamankan enam orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bireuen di lokasi dan waktu yang berbeda.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Enam pelaku yang ditangkap tersebut merupakan hasil pengembangan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., Rabu 22 Juli 2026 menyebutkan, Tim Opsnal Satresnarkoba dalam operasi upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, berhasil mengamanankan enam pelaku, di lokasi dan waktu yang berbeda.
“Ada tiga lokasi dan waktu yang berbeda dari penangkapan enam pelaku ini, dari lokasi pertama ditangkap tiga pelaku, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua pelaku lagi di lokasi kedua.Tim lanjutkan pengembangan, di lokasi ke tiga berhasil diamankan satu pelaku, dan pada enam pelaku ini kami menemukan sabu sebagai barang bukti,” ungkap AKP Fakhrurazi
Dikatakan AKP Fakhrurazi, pada Minggu 19 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB tim Opsnal berhasil menangkap BA (28), warga Syamtalira Arun Aceh Utara, di sebuah gubuk di Kecamatan Peulimbang.
Dari keterangan BA, tim lakukan pengembangan, dan berhasil tangkap FS (22) dan MR(25) keduanya warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen
“Dari mereka diamankan barang bukti sabu seberat 101,07 gram, satu unit sepmor jenis NMAX dan dua Handphone (HP) merk Samsung,” sebutnya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan dari tiga pelaku ini, tim opsnal pada pukul 18.00 WIB tim opsnal berhasil menangkap dua pelaku, RF(22) dan II(39), keduanya warga Simpang Mamplam, keduanya ditangkap di dalam sebuah rumah, barang bukti yang disita sabu seberat 36,07 gram, dua unit HP dan satu unit sepmor merk Crf.
Dari pengembangan selanjutnya tim opsnal, pada pukul 19.00 WIB berhasil menangkap Z(43, warga Kecamatan Simpang Mamplam, ditangkap di dalam sebuah rumah.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 241.21 gram dan satu unit HP, Z mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Bang La ( DPO).
“Saat ini enam pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan, guna proses hukum lebih lanjut, tentunya kami akan terus melakukan pengembangan, kami berharap dukungan seluruh elemen masyarakat bireuen untuk bersama memberantas peredaran narkoba,” kata Fakhrurazi.
Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 7 Ayat (50) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bireuen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba
AKP Fakhrurazi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bireuen
Polres Bireuen akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika
Polres Bireuen juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika
“Tentu saja kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bireuen yang aman, bersih dari narkoba” harap AKP Fakhrurazi. (Hermanto)










