KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, MT membacakan jawaban Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRK Bireuen terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Bireuen di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (29/9/2026) malam.
Realisasi APBK hingga September 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp1.220.140.057.454,17 atau 66,63 persen, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp993.271.294.347 atau 52,85 persen.
Terkait penurunan sejumlah target pendapatan daerah, seperti pajak hotel, pajak reklame, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan serta retribusi pelayanan RSUD dr. Fauziah, Wabup menjelaskan, penyesuaian dilakukan berdasarkan realisasi hingga Agustus 2026 dan potensi pendapatan yang mengalami penurunan.
“Untuk retribusi pelayanan RSUD dr. Fauziah, penurunan target dari Rp136.187.364.260 menjadi Rp120.000.000 antara lain dipengaruhi kebijakan readmisi BPJS Kesehatan yang tidak mengakui klaim kedua sebelum 30 hari setelah pasien pulang dari rawat inap pertama,” jelasnya.
Sementara penurunan target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp1,75 miliar disebabkan berkurangnya dividen yang diterima dari Bank Aceh Syariah.
Disebutkannya, terkait penurunan Belanja Pegawai pada dari Rp897.302.339.353 pada APBK murni 2026 menjadi Rp880.973.384.208 pada APBK Perubahan terjadi penurunan sebesar Rp16.328.955.145.
BACA JUGA:Fraksi Golkar Pertanyakan Alasan Penurunan Target PAD di Raqan Perubahan APBK Bireuen 2026
Penurunan tersebut antara lain disebabkan adanya peralihan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Bireuen menjadi pegawai Pemerintah Pusat serta rasionalisasi acres setelah memperhitungkan pegawai yang naik pangkat dan CPNS yang belum menerima gaji 100 persen.
Dalam jawaban terhadap fraksi-fraksi, isu pemulihan pascabencana banjir hidrometeorologi juga menjadi salah satu perhatian utama.
“Sebanyak 29.635 kepala keluarga (KK) korban rumah terdampak telah diverifikasi,” sebutnya.
Bantuan pemulihan yang disiapkan meliputi Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban rumah rusak berat atau hilang, bantuan stimulan rumah rusak ringan dan sedang, serta pembangunan baru atau relokasi bagi rumah rusak berat.
Besaran bantuan yang disebutkan yakni Rp600 ribu per bulan untuk korban rumah rusak berat/hilang, Rp15 juta untuk rumah rusak ringan, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp60 juta untuk rumah rusak berat/relokasi.
“Untuk rumah rusak ringan, tercatat 21.451 KK terdampak dan 2.954 KK telah menerima bantuan stimulan. Sedangkan rumah rusak sedang sebanyak 6.681 KK, dengan 1.393 KK telah menerima bantuan,” rincinya.

Adapun korban yang membutuhkan hunian tetap (huntap) tercatat 1.503 KK, terdiri atas 643 KK rumah rusak berat dan 860 KK relokasi.
Razuardi menyampaikan, pembangunan huntap telah berjalan di sejumlah lokasi.
Di Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli, pembangunan dilaksanakan aplikator BNPB, RIKSA, dengan progres masih di bawah 10 persen.
Sementara pembangunan di Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, yang dilaksanakan Yayasan DT Peduli bersama masyarakat, telah mencapai sekitar 70 persen.
“Pembangunan huntap tersebut direncanakan selesai pada akhir 2026, sementara penanganan korban rumah rusak secara keseluruhan mengikuti target pemerintah pusat untuk periode 2026–2028,” katanya.
Jadup 30.594 KK Telah Diverifikasi
Mengenai jaminan hidup (jadup), sebanyak 30.594 KK telah diverifikasi lapangan oleh BPBD dan ditetapkan melalui SK Bupati dan Forkopimda. Sebanyak 2.960 KK lainnya masih dalam proses verifikasi.
Total anggaran yang telah dicairkan senilai Rp23.251.600.000, yang bersumber dari APBN melalui Kementrian Sosial untuk 4.849 KK, sisa Rp205.994.755.750.000, untuk 25.745 KK.
Pencairan jadup bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial. Jadwal pencairan untuk Kabupaten Bireuen, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, berada pada antrean kesebelas.
Untuk sektor pertanian, 677 hektare sawah mengalami kerusakan sedang dan 1.323 hektare mengalami kerusakan berat akibat banjir.
Sebanyak 677 hektare telah dibersihkan, sedangkan sekitar 1.019 hektare lainnya akan segera dibersihkan. Pemerintah menargetkan lahan yang telah direhabilitasi dapat kembali ditanami mulai November 2026.
Namun, sebagian lahan dengan kerusakan berat dan sedimentasi yang padat diperkirakan belum dapat ditanami dalam waktu dekat.
“Terkait penanganan infrastruktur yang terdampak bencana, dari 77 ruas jalan yang terdampak, sebanyak 29 ruas telah ditangani agar kembali fungsional, sementara 10 ruas sedang dalam penanganan permanen,” sebutnya.
Untuk jembatan, terdapat 38 unit yang terdampak, tujuh unit telah ditangani sementara menggunakan jembatan Bailey dan Aramco, dua jembatan gantung telah dibangun kembali, dua unit dilakukan perbaikan oprit, dan tujuh jembatan sedang dalam pembangunan permanen.
Dua jembatan lainnya direncanakan ditangani melalui APBN pada 2027.
Dalam jawaban terhadap fraksi PAS, Demokrat dan PAN, disebutkan, jumlah belanja infrastruktur dalam APBK 2026 mencapai Rp524.561.740.893,04 atau 31,25 persen.

Anggaran tersebut masih belum mencukupi seluruh kebutuhan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bireuen. Namun, alokasi akan diarahkan secara merata di 17 kecamatan berdasarkan skala prioritas.
Perbaikan jalan rusak akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kewenangan kabupaten.
Sementara jalan yang menjadi kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat telah diusulkan kepada Pemerintah Aceh dan Balai Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR.
Di bidang pendidikan, masih terdapat tiga satuan pendidikan jenjang SD yang mengalami kerusakan berat dan harus direlokasi pascabencana banjir.
“Ketiganya adalah UPTD SD Negeri 5 Peusangan Siblah Krueng, UPTD SD Negeri 14 Juli dan UPTD SD Negeri 12 Juli,” ujarnya.
Pembangunan sekolah yang direlokasi tersebut direncanakan melalui program revitalisasi dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Satgas TNI.
Pemerintah juga mengakui masih terdapat sekolah yang membutuhkan perhatian, seperti atap bocor, WC tidak layak serta meja dan kursi yang rusak. Kondisi tersebut disebut turut dipengaruhi efisiensi anggaran dalam tiga tahun terakhir.
Pemkab Bireuen akan mengupayakan agar APBK 2027 lebih diarahkan kepada kebutuhan pendidikan yang mendesak, terutama perbaikan ruang belajar, atap, sanitasi, meja-kursi serta fasilitas dasar pembelajaran.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah strategi, antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pembayaran, optimalisasi aset daerah dan penguatan BUMD, akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui sosialisasi, pemberian insentif serta penerapan sanksi sesuai ketentuan.
Selain itu, aset daerah yang belum produktif akan diupayakan dapat memberikan pemasukan melalui skema sewa, kerja sama pemanfaatan maupun bangun guna serah.
Tender 12 Paket Pekerjaan Ditargetkan Selesai Oktober
Terkait sejumlah paket pekerjaan yang belum memasuki proses tender, pemerintah menjelaskan adanya perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik.
Setelah terbitnya Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Agustus 2026, proses pemilihan barang dan jasa, khususnya mini kompetisi pekerjaan konstruksi, sejak 15 September 2026 hanya dapat dilakukan melalui akun Pokja Pemilihan.
BACA JUGA:Wabup Bireuen Sampaikan Raqan APBK-P Tahun 2026, Pendapatan Bertambah Jadi Rp1,85 Triliun
UKPBJ Bireuen saat ini telah melakukan penyesuaian, termasuk menetapkan Pokja Pemilihan serta menyiapkan administrasi dan sarana pendukung.
“Sisa sekitar 12 paket pekerjaan akan selesai proses pemilihan penyedianya mulai 29 September hingga pertengahan Oktober 2026,” sebutnya.
Menutup penyampaiannya, dia menegaskan perubahan APBK 2026 bukan sekadar penyesuaian angka anggaran, tetapi diarahkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pemulihan pascabencana, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Jawaban Bupati Bireuen tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kabupaten Bireuen dan DPRK Bireuen. (Ihkwati)












