KABAR BIREUEN, Bireuenㅡ Sebanyak 14 remaja yang terlibat tawuran antar dua kelompok remaja, yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal.
Sementara tiga remaja yang ikut serta pada saat penganiyaan masih dicari keberadaannya.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu 29 Juni 2024 di Gazebo Mapolres setempat.
Dikatakannya, Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tawuran antara kelompok Peusangan dan Kelompok Kota Juang.
Dari aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut, dua remaja dari kelompok Peusangan mengalami pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit
Kedua remaja tersebut adalah Fakhrur Razi (14) mengalami luka di bahu, sedangkan Ade Rizky Aulia (14) mengalami luka di paha, kini keduanya masih mendapatkan perawatan RSUD dr Fauziah Bireuen
AKBP Jatmiko, menambahkan, setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP, Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan MAF (15) di Desa Geudong – Geudong, Kota Juang, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Dari Kelompok remaja ini, berhasil disita barang bukti delapan senjata tajam jenis celurit.

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja, yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal, pelaku utama MAF(15) dari Kelompok Kembar dan tujuh lainnya sudah kami amankan,” sebutnya.
Sedangkan dari Kelompok Gaza, kata Jatmiko, lima remaja juga sudah diamankan, motif tawuran ini adalah ingin mencari sensasi.
Kapolres menyebutkan, pelaku utama MAF dikenail
Pasal Pidana yang dipersangkakan, yaitu Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara
“Sedangkan yang lainnya diwajibkan lapor, dan akan dibina di pesantren kilat selama dua minggu di pondok pesantren di Kabupaten Bireuen di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Bireuen,” katanya.
Terkait dengan upaya – upaya pencegahan terjadinya tawuran antar remaja, Kapolres Bireuen membuat terobosan kreatif, dengan melibatkan para ulama, tokoh masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, Cabdin Pendidikan Wilayah Bireuen
“Serta dengan menggalakkan Program Saweu Sikula, Saweu Gampong dan memberdayakan Dai Kamtibmas dan memasang Spanduk Stop Tawuran di Cafe, Warkop, tempat umum dan sekolahan,” sebutnya.
Dengan memberdayakan PKS (Patroli Keamanan Sekolah), selain menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, juga menjadi Pelopor anti Kenakalan Remaja dan Anti Narkoba
Selain itu juga membuka Layanan pengaduan Masyarakat Lewat Call Center Lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No Whatsapp 0812 – 6505 – 2872. (Ihkwati)