Rabu, 18 Juni 2025

Polisi Tangkap 14 Remaja Terlibat Tawuran Kelompok Peusangan dan Kota Juang, Sita Delapan Celurit

KABAR BIREUEN, Bireuenㅡ Sebanyak 14 remaja yang terlibat tawuran antar dua kelompok remaja, yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal.

Sementara tiga remaja yang ikut serta pada saat penganiyaan masih dicari keberadaannya.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu 29 Juni 2024 di Gazebo Mapolres setempat.

Dikatakannya, Polres Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus tawuran antara kelompok Peusangan dan Kelompok Kota Juang.

Dari aksi tawuran dua kelompok remaja tersebut, dua remaja dari kelompok Peusangan mengalami pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit

Kedua remaja tersebut adalah Fakhrur Razi (14) mengalami luka di bahu, sedangkan Ade Rizky Aulia (14) mengalami luka di paha, kini keduanya masih mendapatkan perawatan RSUD dr Fauziah Bireuen

AKBP Jatmiko, menambahkan, setelah dilakukannya penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP, Tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku utama penganiayaan MAF (15) di Desa Geudong – Geudong, Kota Juang, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Dari Kelompok remaja ini, berhasil disita barang bukti delapan senjata tajam jenis celurit.

Sebanyak 14 remaja yang terlibat tawuran antar dua kelompok remaja, yang terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Bireuen melalui Satuan Reserse Kriminal. (Foto Humas Polres Bireuen)

“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja, yang sempat menghebohkan masyarakat luas karena isu begal, pelaku utama MAF(15) dari Kelompok Kembar dan tujuh lainnya sudah kami amankan,” sebutnya.

Sedangkan dari Kelompok Gaza, kata Jatmiko, lima  remaja juga sudah diamankan, motif tawuran ini adalah ingin mencari sensasi.

Kapolres menyebutkan, pelaku utama MAF dikenail
Pasal Pidana yang dipersangkakan, yaitu Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara

“Sedangkan yang lainnya diwajibkan lapor, dan akan dibina di pesantren kilat selama dua minggu di pondok pesantren di Kabupaten Bireuen di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Dayah Bireuen,” katanya.

Terkait dengan upaya – upaya pencegahan terjadinya tawuran antar remaja, Kapolres Bireuen membuat terobosan kreatif, dengan melibatkan para ulama, tokoh masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Dayah, Cabdin Pendidikan Wilayah Bireuen

“Serta dengan menggalakkan Program Saweu Sikula, Saweu Gampong dan memberdayakan Dai Kamtibmas dan memasang Spanduk Stop Tawuran di Cafe, Warkop, tempat umum dan sekolahan,” sebutnya.

Dengan memberdayakan PKS (Patroli Keamanan Sekolah), selain menjadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas, juga menjadi Pelopor anti Kenakalan Remaja dan Anti Narkoba

Selain itu juga membuka Layanan pengaduan Masyarakat Lewat Call Center Lapor Pak Kapolres Bireuen melalui No Whatsapp 0812 – 6505 – 2872. (Ihkwati)

KABAR TERBARU

K3S Jeumpa Juara Umum O2SN Jenjang SD Tingkat Kabupaten Bireuen 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lomba Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, resmi berakhir. Pada perhelatan tersebut, Kelompok...

Membanggakan, Personel Polres Bireuen Raih Emas dan Perunggu di POMDA Aceh 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan anggota Polres Bireuen, Bripda Seri Darmawan. Personel yang bertugas di Satuan Samapta dan juga mahasiswa aktif...

Tidak Ada Kompromi, Terdakwa 10 Kg Sabu di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu...

Empat Pulau Dikembalikan ke Pangkuan Aceh, HRD: Terima Kasih, Ini Keputusan Bijaksana dari Presiden...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya memutuskan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,...

Mualem Berterima Kasih ke Prabowo Usai 4 Pulau Sah Milik Aceh: Yang Penting NKRI

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan 4 pulau yang diperebutkan dengan Pemprov...

KABAR POPULER

Alhamdulillah, Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Adapun...

Tidak Ada Kompromi, Terdakwa 10 Kg Sabu di Bireuen Dituntut Hukuman Mati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa berinisial M dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu...

Piala Gatra U-13 Dimulai, SSB Garuda Mas Bugak Kalahkan Tuan Rumah 4-1

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Kompetisi Sepak Bola Usia 13 tahun memperebutkan Piala Bergilir SSB Gatra ke-I Tahun 2025 resmi bergulir. Delapan tim terbaik...

Kajari Bireuen Apresiasi Keberadaan Objek Wisata Bukit Cinta Santewan Indah

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi S.H.,M.H mengapresiasi keberadaan Objek Wisata Bukit Cinta Santewan Indah yang merupakan desa destinasi...

Gandeng Gampong Geulanggang Baro, Umuslim Luncurkan Sekolah Keluarga

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen melalui Program Pascasarjana dan Fakultas Teknik, meluncurkan Program Sekolah Keluarga di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan...