KABAR BIREUEN, Bireuen– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, Selasa (31/12/2024) di Kantor Kejaksaan setempat.
Para tersangka anak tersebut berinisial MA, IM, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA, dan AM.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan, tersangka anak MA dan IM diduga melanggar pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan sejata tajam, senjata api dan Bahan peledak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sedangkan tersangka anak, FA, RI, MF, RU, SB, MMA, RA,dan AM diduga melanggar Pasal Pasal 169 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Dikatakannya, kronologis kejadian perkara adalah, pada Minggu, 15 Desember 2024, sekira pukul 02.00 WIB sesampainya di Jalan Raya Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Paya Rangkuluh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen MA beserta anggota Genk Hoki dan Genk Kimak bertemu dengan anggota Genk Gaza.
“Para anggota Genk Hoki dan Genk Kimak langsung turun dari sepeda motor sambil membawa beberapa senjata tajam, mengejar dan menyerang anggota Genk Gaza. Pada saat itu semua anggota Genk Gaza langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” sebutnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan adalah dua bilah pedang , satu martil yang berganggang besi, satu bilah golok.
Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (Ihkwati)