KABAR BIREUEN, Jangka – Penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan terus meluas. Kali ini, Imum Mukim Lamkuta, Kecamatan Jangka, H. Nasruddin, atau yang akrab disapa Mukim Din, secara tegas menyatakan keberatan atas hasil musyawarah yang berlangsung di Aula Universitas Islam Aceh (UIA), Selasa (3/11/2026).
Mukim Din menilai, pelaksanaan Mubes X mengabaikan keterlibatan sejumlah unsur penting yang memiliki ikatan sejarah, moral, dan sosial dengan Yayasan Almuslim Peusangan. Karena itu, dia meminta proses legalitas hasil musyawarah tersebut tidak terburu-buru disahkan sebelum seluruh persoalan prosedural dan keabsahannya diperiksa.
Menurutnya, Yayasan Almuslim Peusangan bukan lembaga yang dapat dikelola berdasarkan kehendak pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Yayasan tersebut lahir dari perjuangan para ulama, pendiri, dan tokoh terdahulu yang mewariskan amanah besar untuk kepentingan umat dan generasi masyarakat Peusangan Raya.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan seolah-olah menjadi milik pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah amanah sejarah, amanah para pendiri dan pewakaf, serta kebanggaan seluruh masyarakat Peusangan Raya,” ujarnya, Kamis (5/11/2026).
Dia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak menentukan masa depan yayasan tanpa menghormati aturan dan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan.
Persoalkan Mekanisme dan Keputusan Aklamasi
Selain persoalan keterlibatan berbagai unsur, Mukim Din juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan Mubes X. Dia menilai, musyawarah tersebut terkesan dipaksakan dan menghasilkan keputusan secara aklamasi tanpa transparansi yang memadai.
Menurutnya, tahapan musyawarah, tata tertib, pertanggungjawaban, serta mekanisme pengambilan keputusan harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Yayasan Almuslim Peusangan.
Mukim Din juga menyayangkan insiden yang menurut keterangannya terjadi di dalam ruang musyawarah, yakni pengusiran secara paksa terhadap Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, dan Keuchik Paya Aboe, Fajri, S.E.
“Ini sangat kita sesalkan. Ketua Dewan Pengawas seharusnya dihormati dan diberikan ruang untuk menjalankan fungsi pengawasan, bukan justru diperlakukan sedemikian rupa. Begitu juga seorang keuchik yang merupakan representasi masyarakat,” katanya.
Dia menilai perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui musyawarah yang bermartabat, bukan tindakan yang mencederai kehormatan forum.
Minta Proses Legalitas Tidak Terburu-buru
Atas berbagai persoalan tersebut, Mukim Din meminta Kementerian Hukum dan HAM melalui instansi berwenang serta organisasi profesi notaris agar tidak terburu-buru menerbitkan atau memproses legalitas hasil Mubes X sebelum seluruh keberatan diperiksa secara menyeluruh.
Dia juga meminta dilakukan peninjauan terhadap legalitas dan keabsahan akta notaris yang berkaitan dengan hasil Mubes IX maupun Mubes X, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup aspek prosedural, administratif, serta kesesuaian pelaksanaan musyawarah dengan AD/ART yayasan.
“Jangan sampai keputusan yang masih dipersoalkan secara serius justru lebih dahulu mendapatkan pengesahan administratif, sementara keberatan masyarakat, hak para pihak yang berkepentingan, dan kepatuhan terhadap AD/ART belum diperiksa secara objektif,” tegasnya.
Dia meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Ajak Masyarakat Kawal Masa Depan Yayasan
Lebih lanjut, Mukim Din mengajak masyarakat Peusangan Raya, ulama, tokoh adat, keuchik, imum mukim, keluarga pewakaf, alumni, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal masa depan Yayasan Almuslim Peusangan.
Ditegaskan Mukim Din, persoalan tersebut bukan berkaitan dengan perebutan jabatan atau kepentingan individu, melainkan upaya menjaga kehormatan sejarah, melindungi amanah wakaf, menegakkan aturan, dan memastikan yayasan dikelola secara terbuka serta bertanggung jawab.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tata kelola yayasan, pengamanan aset, proses pengambilan keputusan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Mukim Din juga mengingatkan agar suara masyarakat yang menuntut keterbukaan tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap yayasan. Sebaliknya, aspirasi tersebut merupakan wujud kepedulian untuk menjaga lembaga warisan para pendahulu itu.
“Selama masih ada persoalan yang belum dijelaskan, selama aturan belum dihormati, dan selama amanah para pendiri serta pewakaf belum mendapatkan kepastian, masyarakat tidak boleh berhenti menyuarakan kebenaran,” katanya.
Mukim Din menegaskan, perjuangan yang disuarakannya bukan untuk meruntuhkan Yayasan Almuslim Peusangan, melainkan menjaga marwah dan memastikan keberlangsungan lembaga tersebut bagi generasi mendatang.
“Kita tidak sedang meruntuhkan Yayasan Almuslim Peusangan. Kita sedang berjuang menyelamatkan marwah dan masa depannya,” jelas Mukim Din. (Suryadi)











