KABAR BIREUEN, Jangka – Keuchik Pulo Blang, Kecamatan Jangka, Baihaqi, S.Pd., menolak keras hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang menetapkan kepengurusan periode 2026–2031. Dia menilai, pelaksanaan musyawarah tersebut menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari proses pengambilan keputusan hingga keterbukaan pengelolaan aset wakaf.
Baihaqi mengatakan, persoalan Yayasan Almuslim Peusangan tidak semestinya hanya berfokus pada pergantian atau penetapan pengurus. Hal yang lebih mendasar adalah transparansi pengelolaan harta wakaf, laporan pertanggungjawaban, serta kejelasan penggunaan dan pengembangan seluruh kekayaan yayasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Baihaqi kepada wartawan, Kamis (5/11/2026), menyusul Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan yang diduga dilaksanakan secara tergesa-gesa di Aula Universitas Islam Aceh (UIA), Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pelaksanaan Mubes yang terkesan mendadak dan tidak didahului proses pramusyawarah yang memadai, telah memunculkan pertanyaan mengenai kualitas demokrasi serta keterlibatan seluruh unsur yang memiliki hak dalam forum tersebut.
“Musyawarah seharusnya menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat, mengevaluasi kepengurusan, membahas pertanggungjawaban, dan menentukan arah organisasi. Bukan sekadar forum untuk mempertahankan jabatan. Yayasan Almuslim Peusangan bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ini adalah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada umat dan masyarakat,” tegasnya.
Pertanyakan Proses Aklamasi
Baihaqi juga mempertanyakan mekanisme pemilihan melalui aklamasi dalam Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan. Menurutnya, proses tersebut tidak diberikan ruang yang memadai bagi peserta untuk mengajukan calon alternatif.
Dia menilai, kepercayaan masyarakat terhadap yayasan tidak cukup dibangun melalui keputusan aklamasi, tetapi harus ditopang integritas, keterbukaan, dan kesediaan pengurus mempertanggungjawabkan amanah.
“Jabatan dalam sebuah yayasan bukan sesuatu yang harus dipertahankan dengan segala cara. Kepercayaan masyarakat tidak lahir dari aklamasi semata, tetapi dari integritas, keterbukaan, dan kesediaan mempertanggungjawabkan amanah. Terkesan, musyawarah itu sebagai formalitas belaka, hanya untuk mengesahkan keputusan yang sudah dikondisikan sebelumnya,” ungkapnya.
Keuchik Baihaqi juga menyayangkan munculnya kesan bahwa perbedaan pendapat justru dianggap sebagai bentuk provokasi. Padahal, menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari musyawarah yang sehat.
Menurut Baihaqi, kritik seharusnya dijawab dengan argumentasi dan keterbukaan, bukan dengan membatasi ruang dialog. Jika hal itu terjadi, masyarakat wajar mempertanyakan komitmen pengelola terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Soroti Ketegangan saat Musyawarah
Selain proses pemilihan, Baihaqi juga menyoroti beredarnya video yang memperlihatkan ketegangan dalam musyawarah tersebut, termasuk peristiwa yang dialami Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, dan Keuchik Paya Aboe, Fajri, S.E.
Dia menyayangkan terjadinya peristiwa dalam video tersebut yang memperlihatkan dugaan upaya pengusiran secara paksa. Menurutnya, setiap unsur yang memiliki kedudukan dan hak dalam organisasi, seharusnya diberikan kesempatan menyampaikan pendapat, tanpa tekanan maupun tindakan yang menghambat partisipasi mereka.
“Setiap unsur yang memiliki hak dalam organisasi, seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat. Perbedaan pandangan, tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang dialog,” jelasnya.
Masyarakat Berhak Tahu Pengelolaan Wakaf
Lebih jauh, Baihaqi mengatakan, masyarakat Peusangan Raya memiliki hak moral untuk mengetahui bagaimana aset wakaf yang menjadi kekayaan yayasan tersebut dikelola.
BACA JUGA: Hasil Musyawarah Almuslim X Dipersoalkan, Keuchik Pante Gajah Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART
Dia mengingatkan, amanah wakaf bukan sekadar aset yang dapat dimanfaatkan pengurus, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan kepada umat.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pergantian jabatan, sementara persoalan mendasar mengenai pengelolaan harta wakaf dan pertanggungjawaban pengurus tidak pernah dijelaskan secara menyeluruh. Amanah wakaf bukan sekadar aset yang dikelola, tetapi tanggung jawab yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Menurut Baihaqi, tuntutan transparansi dan evaluasi menyeluruh bukanlah bentuk permusuhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga marwah Yayasan Almuslim Peusangan yang didirikan para ulama dan tokoh pendahulu sejak 1929.
Dia juga mengingatkan agar sikap diam sebagian masyarakat, tidak dimaknai sebagai tanda seluruh persoalan telah selesai.
“Masyarakat berhak menilai, bertanya, meminta penjelasan, dan menuntut pertanggungjawaban. Setiap amanah memiliki konsekuensi, dan setiap pengelolaan kekayaan umat harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Baihaqi menyebutkan, reformasi menyeluruh tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan sebagai kebutuhan yang harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan bermartabat.
“Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang pernah menduduki jabatan, tetapi juga bagaimana amanah itu dijalankan. Jabatan bisa dipertahankan melalui keputusan forum, tetapi kepercayaan masyarakat hanya bisa dijaga melalui kejujuran dan pertanggungjawaban. Cepat atau lambat, seluruh persoalan harus dijelaskan secara terbuka. Jangan menunggu sampai kepercayaan masyarakat benar-benar hilang,” demikian disampaikan Keuchik Baihaqi. (Suryadi)










