Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya Kini Ditangani Polda Aceh

KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang melibatkan oknum Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR dengan seorang perempuan berinisial NB.

‎Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh IK, yang merupakan istri RR, ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh. Selanjutnya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.
‎
‎”RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu, 31 Oktober 2026.
‎
‎Joko menjelaskan, kasus itu bermula pada Rabu, 28 Oktober 2026, saat IK, istri RR, pulang ke rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Namun, dari kamar utama yang ditempati RR terdengar suara musik dan percakapan.
‎
‎Singkat cerita, istri RR masuk ke dalam dan mendobrak pintu walk in closet atau lemari khusus tempat menyimpan pakaian dan aksesoris, dan mendapati seorang perempuan yang diketahui berinisial NB dengan posisi berdiri sambil menundukkan kepala.
‎
‎”Setelah kejadian itu, esoknya, saudari IK membuat laporan polisi ke Polres Nagan Raya. Namun, kini sudah dilimpahkan dan ditangani Ditreskrimum Polda Aceh. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti, berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih bermotif bunga berwarna kuning,” terang Joko.
‎
‎Keduanya diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan. (Red) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

RSUD dr Fauziah Bireuen Sudah Layani 154 Kasus Bedah Digestif Gunakan Endoskopi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Salah satu layanan unggulan pada RSUD dr Fauziah Bireuen adalah bedah digestif. Sejak dibuka, sudah menangani 154 kasus menggunakan operasi...

Wakapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Ridha Jeumpa, Ajak Jamaah Sinergi Bersama Polisi Berantas...

0
KABAR BIREUEN,Jeumpa – Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., diwakili Wakapolres Kompol Mujibussalim, S.E., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergitas bersama...

Khanduri Blang di Gampong Paya Seupat, Kadistanbun Bireuen Bangga Sawah Tadah Hujan Kini Dua...

0
KABAR BIREUEN,Gandapura– Khanduri Blang (kenduri turun sawah) di Gampong Paya Seupat, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu (31/10/2026) berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan antusiasme...

Kurang dari Delapan Jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku...

0
KABAR BIREUEN, ‎Tapaktuan – Dalam waktu kurang dari delapan jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, berhasil mengamankan empat...

IPA PDAM Krueng Peusangan Bermasalah, Layanan Distribusi Air untuk Pelanggan di Tujuh Kecamatan Terganggu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan dilaporkan bermasalah sejak Kamis siang, 29 Oktober 2026....

KABAR POPULER

IPA PDAM Krueng Peusangan Bermasalah, Layanan Distribusi Air untuk Pelanggan di Tujuh Kecamatan Terganggu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Instalasi Pengolahan Air (IPA) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan dilaporkan bermasalah sejak Kamis siang, 29 Oktober 2026....

Gantikan Wendy Yuhfrizal, Kajari Bireuen Lantik Al Muhajir sebagai Kasi Intel

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah Al Muhajir,S.H,M.H sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen Kamis,...

Jaga Kelestarian Alam Lewat Program Green Policing, Kapolres Bireuen Tanam Pohon di Jangka

0
KABAR BIREUEN, Jangka - Polres Bireuen melaksanakan program Green Policing dengan menanam sejumlah pohon di halaman Masjid Jamik Lamkuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Jumat...

Kurang dari Delapan Jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Narkotika, Empat Terduga Pelaku...

0
KABAR BIREUEN, ‎Tapaktuan – Dalam waktu kurang dari delapan jam, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, berhasil mengamankan empat...

RSUD dr Fauziah Bireuen Sudah Layani 154 Kasus Bedah Digestif Gunakan Endoskopi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Salah satu layanan unggulan pada RSUD dr Fauziah Bireuen adalah bedah digestif. Sejak dibuka, sudah menangani 154 kasus menggunakan operasi...