KABAR BIREUEN, Peusangan – Keuchik Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Fatlar Ruhadi, menyatakan menolak hasil Musyawarah Almuslim X Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Universitas Islam Aceh (UIA), Selasa (3/11/2026).
Menurut Fatlar, pelaksanaan musyawarah tersebut menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait dugaan pelanggaran AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan dan prosedur pelaksanaannya yang tidak transparan.
Seharusnya, sebut dia, musyawarah tersebut berlangsung dengan menjunjung tinggi aturan, keterbukaan, etika, serta menghormati seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan.
Namun, menurut Fatlar pelaksanaan Musyawarah Almuslim X justru diwarnai kericuhan, aksi saling dorong, dan ketegangan antara pihak keamanan dan pihak yayasan dengan para keuchik, Tgk. Imum, Tgk. Mukim, serta tokoh masyarakat yang hendak memasuki lokasi kegiatan.
“Ini sangat disayangkan. Yayasan Almuslim Peusangan adalah lembaga pendidikan yang memiliki sejarah panjang dan dibangun melalui perjuangan para ulama. Sangat tidak pantas apabila forum sebesar ini justru diwarnai kericuhan dan tindakan yang mencederai kehormatan masyarakat,” ungkap Keuchik Fatlar kepada wartawan usai musyawarah tersebut.
Dia menilai, perbedaan pendapat dalam musyawarah merupakan hal yang wajar dan harus dihormati. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang merasa berhak membungkam aspirasi atau menganggap setiap kritik sebagai bentuk provokasi.
Menurut Fatlar, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang terpilih atau siapa yang mempertahankan jabatan, melainkan apakah seluruh tahapan musyawarah telah dilaksanakan sesuai AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan.
“Jangan berlindung di balik hasil musyawarah untuk membenarkan proses yang masih dipersoalkan. Kalau AD/ART tidak dihormati, lalu aturan apa lagi yang hendak dijadikan pegangan? Tidak boleh ada keputusan yang dipaksakan hanya demi kepentingan mempertahankan jabatan,” ujarnya.
Dia juga menyoroti tidak adanya pra-musyawarah yang memadai serta penyebaran undangan yang dinilai tidak serentak. Bahkan, menurut Fatlar, sebagian keuchik baru menerima undangan pada dini hari, tepat pada hari pelaksanaan musyawarah.
Kondisi tersebut, katanya, perlu diperiksa secara serius karena menyangkut kesempatan seluruh pihak untuk mempersiapkan diri dan berpartisipasi dalam forum pengambilan keputusan.
BACA JUGA: Dinamika Yayasan Almuslim Peusangan, Amiruddin Idris Sarankan Audit Independen Sebelum Musyawarah X
Fatlar menegaskan, hasil Musyawarah Almuslim X tidak seharusnya langsung dijadikan dasar perubahan kepengurusan sebelum seluruh keberatan dan dugaan pelanggaran prosedur diselesaikan secara terbuka.
Diingatkannya, Yayasan Almuslim Peusangan yang berdiri sejak 1929 merupakan warisan perjuangan ulama dan tokoh pendahulu. Karena itu, yayasan tersebut bukan milik pribadi, keluarga, ataupun kelompok yang sedang menduduki jabatan.
“Jangan pernah menganggap Yayasan Almuslim Peusangan sebagai milik pengurus. Jabatan hanyalah amanah dan ada batas waktunya, sedangkan warisan pendidikan para ulama harus dijaga oleh seluruh masyarakat. Tidak boleh ada seorang pun yang menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan yayasan,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Fatlar meminta Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, serta notaris terkait agar tidak terburu-buru mengesahkan atau mencatat perubahan kepengurusan berdasarkan hasil Musyawarah Almuslim X.
Dia meminta seluruh dokumen dan tahapan musyawarah diperiksa terlebih dahulu, mulai dari kesesuaian dengan AD/ART, tata cara pemanggilan peserta, proses pelaksanaan, hingga keabsahan keputusan yang dihasilkan.
Selain itu, seluruh keberatan masyarakat Peusangan Raya diminta untuk didengar dan ditindaklanjuti secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak sedang memperjuangkan kursi atau kekuasaan. Kami sedang memperjuangkan aturan, keadilan, transparansi, dan kehormatan warisan para ulama. Jika ada proses yang tidak sesuai aturan, harus dievaluasi dan dipertanggungjawabkan,” jelas Fatlar.
Keuchik Fatlar berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bermartabat melalui mekanisme yang sesuai aturan organisasi dan hukum, sehingga tidak memperpanjang polemik maupun merusak persatuan masyarakat Peusangan Raya.
Menurutnya, kepentingan menjaga keberlangsungan dan masa depan Yayasan Almuslim Peusangan, harus ditempatkan di atas kepentingan jabatan maupun kelompok. (Suryadi)











