KABAR BIREUEN, Peusangan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan Bireuen, Rusyidi Mukhtar atau yang akrab disapa Ceulangiek, menyatakan siap memperjuangkan lahirnya qanun khusus yang mengatur status masjid di Aceh agar berada di bawah kewenangan Dinas Syariat Islam (DSI).
Hal tersebut disampaikan Ceulangiek yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi I DPRA saat bertemu dengan tokoh masyarakat, Tgk. Imum Syiek, para Tgk. Imum, serta para keuchik dari Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan, dan Peusangan Siblah Krueng, Selasa malam (13/10/2026) di Aula Universitas Islam Aceh (UIA) Aceh, Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka Reses III DPRA untuk menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan program tahun anggaran 2027.
Menurut Ceulangiek, perjuangan untuk melahirkan qanun khusus yang mengatur status masjid di Aceh sudah relevan dengan kondisi saat ini. Pasalnya, sejumlah anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan masjid tidak dapat direalisasikan akibat terkendala persyaratan administrasi.
BACA JUGA: Peduli Korban Banjir, Ceulangiek Anggota DPRA Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
“Seperti dalam APBA tahun anggaran 2026 ini, miliaran rupiah anggaran yang saya alokasikan untuk pembangunan masjid di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, tidak bisa dieksekusi. Kendalanya karena tidak ada SK hibah,” kata Ceulangiek.
Dia menilai, ketiadaan surat keputusan (SK) hibah seharusnya tidak menjadi alasan yang menghambat realisasi anggaran pembangunan masjid. Terlebih, Aceh memiliki kekhususan dan kewenangan tersendiri dalam penerapan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Oleh sebab itu, nantinya jika sudah ada qanun khusus yang mengatur masjid, kita berharap ketika ingin membantu pembangunan masjid, anggarannya bisa langsung dialokasikan tanpa harus terkendala SK hibah,” ujar Ceulangiek.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, Ceulangiek mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat di empat kecamatan, yakni Jangka, Peusangan, Peusangan Selatan, dan Peusangan Siblah Krueng.
“Agar saya diberikan kekuatan oleh Allah SWT supaya qanun khusus yang mengatur masjid di bawah DSI bisa saya perjuangkan,” kata Ketua Pembina Yayasan Almuslim tersebut.
Pada kesempatan itu, Ceulangiek juga menampung berbagai usulan yang disampaikan para keuchik dari empat kecamatan tersebut.
Dia menjelaskan, usulan dari para keuchik dapat disampaikan melalui Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di masing-masing kecamatan untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam usulan program tahun anggaran 2027.
“Usulan tersebut untuk saya masukkan dalam program 2027,” tutup Ceulangiek. (Red)











