KABAR BIREUEN, Kota Juang -Sebanyak 38 Pengawas Sekolah jenjang TK, SD dan SMP di Bireuen, mengikuti lanjutan kegiatan Bimbingan Teknis Supervisi Mutu dan Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah (DAU).
Kegiatan yang digelar oleh Bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen, dilaksanakan selama tiga hari mulai 15 Oktober hingga 17 Oktober 2024, di Room Meeting Wisma Bireuen Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PTK Disdikbud Bireuen, Abdul Majid, S.H., M.M melalui Widyaprada Bidang PTK Disdikbud Bireuen, Yusmadi, S.Pd., M.Pd dalam arahannya menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memahami dan mendalami Babak Baru Peran Pengawas Sekolah yang Adaptif dan Inovatif pasca Permenpan-RP Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Jabatan Fungsional.
“Pengawas sekolah bukan lagi sebagai pengendali administrasi, namun sebagai pendamping bagi sekolah binaannya,” jelasnya.
Sebagaimana dimaksudkan pada Permenpan-RP No 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang telah dicabut oleh Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan (Bimlat).
“Tugas pokok ini menjadi babak lama bagi pengawas sekolah,” katanya lagi.
Pada babak baru tugas pengawas sekolah adalah melaksanakan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah binaan, meliputi 4 tahap.
Yaitu tahap perencanaan kerja, pendampingan perencanaan program sekolah, pendampingan pelaksanaan program sekolah, dan pelaporan kinerja yang bersiklus.
Artinya, hasil pelaporan kinerja akan digunakan untuk dasar penyusunan perencanaan kerja berikutnya. Strategi melaksanakan tugas babak baru menjadi bagian utama.

Menurutnya, peran pengawas sekolah dalam mensinergikan dengan kebijakan pemerintah, utamanya Program Merdeka Belajar Episode ke-19 yaitu tentang Rapor Pendidikan Indonesia.
Dijelaskan, Pengawas Sekolah memiliki peran penting dalam implementasi kurikulum merdeka belajar, di antaranya peran fasilitator.
Dimana pengawas sekolah memfasilitasi perencanaan program pelatihan kurikulum merdeka, dan berkolaborasi dengan narasumber lain untuk memperkuat pemahaman sekolah binaan.
Kemudian, peran voach, pengawas sekolah mendampingi guru dan kepala sekolah untuk memecahkan masalah terkait implementasi kurikulum merdeka.
Peran Mentor, pengawas sekolah memberikan bimbingan dan arahan kepada guru dan kepala sekolah untuk menerapkan kurikulum merdeka.
Selanjutnya peran executor, pengawas sekolah bekerja sama dengan kepala sekolah dan guru untuk mengembangkan kerangka dasar kurikulum merdeka.
Peran asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah.
Peran pendamping, pengawas sekolah mendampingi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah binaan.
Peran pembina, pengawas sekolah membina guru dan/atau kepala sekolah dan Peran penilai, pengawas sekolah melakukan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
“Pengawas sekolah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan,” ujarnya.
Yusmadi menyebutkan kegiatan lanjutan Bimbingan Teknis ini menghadirkan narasumber dari Badan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Provinsi Aceh yaitu Achmad Ghozin, S.Pd.,M. Pd. (Hermanto).