Rabu, 24 Juni 2026

KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Tentang Kampanye Pemilihan Umum kepada Wartawan

KABAR BIREUEN-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menggelar sosialisasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Selasa (30/10/2018) di Media Center kantor KIP setempat.

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan  wartawan liputan Bireuen dari berbagai media, hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Irsal Ambia dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Komisioner KiP Bireuen, amiruddin SE.

Irsal Ambia menyampaikan tentang iklan di media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan dimulai 24 Maret- 13 April 2019, 21 hari sebelum masa tenang.

Materi kampanye, sebutnya, meliputi visi, misi, program atau citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Iklan kampanye berbentuk  tuklisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Ada sejumlah kewajiban media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran, yaitu membuat pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye peserta pemilu.

“Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu, mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menentukan standar tarif iklan kampanye  komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu dan menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik dengan berpedoman pada asas adil, berimbang dan tidak memihak,” jelasnya.

Sementara laranganya, yaitu menjual pemblokiran segmen (bloking segment) atau pemblokiran waktu (bloking time) untuk kampanye pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan iklan kampanye serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.

Sementara itu, Amiruddin memaparkan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Kali dari BPK

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan...

Pemkab Bireuen Sosialisasi Pelaksanaan PBJ dan Bimtek Metode Pemilihan secara E-Purchasing

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan Bimbingan Teknis Metode Pemilihan secara E-Purchasing Tahun 2026. Kegiatan dibuka Wakil...

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026-2030

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030 dalam Rapat...

Siapkan SDM Digital, Himaif Fikom Umuslim Gelar Pelatihan Web Developer

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Himpunan Mahasiswa Informatika (Himaif) Fakultas Ilmu Komputer (Fikom) Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan menggelar pelatihan Web Developer untuk membekali mahasiswa keterampilan...

Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh Hadirkan 85 Ribuan Pengunjung dan Perputaran Ekonomi Rp9,2 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Bhayangkara Fest 2026 yang diselenggarakan Polda Aceh dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 berhasil menarik antusiasme masyarakat dalam jumlah...

KABAR POPULER

Digelar, Evaluasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong

0
KABAR BIREUEN, Bireuen, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab Bireuen menggelar Evaluasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan Rp267 Juta, Anak Pekerja Meninggal Dapat Beasiswa...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp267 juta kepada ahli waris...

Cegah Penyimpangan, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Dilatih Kelola Usaha Secara Transparan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Sebanyak 200 pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan tata kelola dan manajemen koperasi yang digelar Dinas Perdagangan,...

Berbekal Dukungan Dermawan Lokal, PSSB Bireuen U-12 Siap Berlaga di Piala Presiden Regional Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim PSSB Bireuen U-12 mendapat suntikan dukungan menjelang tampil pada Turnamen Sepak Bola Piala Presiden Regional Aceh yang digelar Asosiasi...

Bupati Mukhlis Ajak Aktifkan 619 Posyandu, Jadikan Garda Terdepan Cegah Stunting di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengaktifkan kembali 619 Posyandu yang tersebar di 609 gampong...