KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Tentang Kampanye Pemilihan Umum kepada Wartawan

KABAR BIREUEN-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menggelar sosialisasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Selasa (30/10/2018) di Media Center kantor KIP setempat.

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan  wartawan liputan Bireuen dari berbagai media, hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Irsal Ambia dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Komisioner KiP Bireuen, amiruddin SE.

Irsal Ambia menyampaikan tentang iklan di media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan dimulai 24 Maret- 13 April 2019, 21 hari sebelum masa tenang.

Materi kampanye, sebutnya, meliputi visi, misi, program atau citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Iklan kampanye berbentuk  tuklisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Ada sejumlah kewajiban media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran, yaitu membuat pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye peserta pemilu.

“Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu, mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menentukan standar tarif iklan kampanye  komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu dan menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik dengan berpedoman pada asas adil, berimbang dan tidak memihak,” jelasnya.

Sementara laranganya, yaitu menjual pemblokiran segmen (bloking segment) atau pemblokiran waktu (bloking time) untuk kampanye pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan iklan kampanye serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.

Sementara itu, Amiruddin memaparkan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan

0
Kenduri Maulid Akbar Meriahkan HUT ke-27 Bireuen, 5.850 Porsi Bu Kulah Disiapkan KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan menggelar Kenduri Maulid Nabi...

Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, akan Terima Rp300 Ribu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan...

16 Dosen UNIKI Lulus Serdos 2026, Jadi Penguat Mutu dan Profesionalisme Kampus

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 16 dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil lulus Sertifikasi Dosen (Serdos) Tahun 2026. Capaian ini menjadi salah satu...

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Pandrah Intensifkan Patroli Malam

0
KABAR BIREUEN, Pandrah-Personel Polsek Pandrah Polres Bireuen melaksanakan patroli malam sebagai langkah preventif untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah...

Kadistanbun Bireuen Bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian Tinjau Rehabilitasi Irigasi Tersier di Panton Geulima

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M., bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Teknologi Inovasi Pengelolaan...

KABAR POPULER

Pemkab Bireuen Alokasikan Rp13,6 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, akan Terima Rp300 Ribu...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mengalokasikan anggaran Rp13,6 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dalam APBK-Perubahan...

Korcam Tani Merdeka Indonesia Bireuen Dilantik, Bupati Mukhlis: Harus Jadi Jembatan Komunikasi antara Petani...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pengurus Koordinator Kecamatan (Korcam) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 resmi dilantik dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2026. Pelantikan...

Perkuat Ekonomi Keluarga, Yah Fud Serahkan Bantuan UEP kepada 63 Pelaku Usaha Kecil di...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Sebanyak 63 pelaku usaha kecil di Kabupaten Bireuen menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk mendukung pengembangan usaha dan meningkatkan...

Kadistanbun Bireuen Bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian Tinjau Rehabilitasi Irigasi Tersier di Panton Geulima

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M., bersama Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Teknologi Inovasi Pengelolaan...

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi di Banda Aceh, Tiga Pelaku Ditangkap

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu berhasil mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga...