KIP Bireuen Gelar Sosialisasi Tentang Kampanye Pemilihan Umum kepada Wartawan

KABAR BIREUEN-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen menggelar sosialisasi PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Selasa (30/10/2018) di Media Center kantor KIP setempat.

Sosialisasi tersebut diikuti puluhan  wartawan liputan Bireuen dari berbagai media, hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut, Irsal Ambia dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Komisioner KiP Bireuen, amiruddin SE.

Irsal Ambia menyampaikan tentang iklan di media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan dimulai 24 Maret- 13 April 2019, 21 hari sebelum masa tenang.

Materi kampanye, sebutnya, meliputi visi, misi, program atau citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Iklan kampanye berbentuk  tuklisan, suara, gambar atau gabungan antara tulisan, suara atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif dan yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Ada sejumlah kewajiban media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran, yaitu membuat pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye peserta pemilu.

“Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu, mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, menentukan standar tarif iklan kampanye  komersial yang berlaku sama untuk setiap peserta pemilu dan menyiarkan iklan kampanye pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik dengan berpedoman pada asas adil, berimbang dan tidak memihak,” jelasnya.

Sementara laranganya, yaitu menjual pemblokiran segmen (bloking segment) atau pemblokiran waktu (bloking time) untuk kampanye pemilu, menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan iklan kampanye serta menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu peserta pemilu kepada peserta pemilu yang lain.

Sementara itu, Amiruddin memaparkan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tetap harus mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Fantastis, Oknum Keuchik...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut,...

Ikut Semarakkan Sukan Warna di Thailand, Mahasiswi UNIKI Saksikan Perpaduan Olahraga dan Budaya

0
KABAR BIREUEN, Thailand – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Chintya Ayu, terlibat...

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya dari sisi aspek sosial...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...