Kajari Bireuen: Penahanan Terhadap Anggota DPRK Bireuen Telah Dapat Izin dari Gubernur Aceh

KABAR BIREUEN, Bireuen,Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH mengatakan,  penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan.

Hal itu menanggapi kekecewaan Penasihat Hukum tersangka atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen.

Dikatakannya, Kejari Bireuen menilai hal itu hak dari Penasihat Hukum, Kejari Bireuen di sini karena menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kejari Bireuen tidak memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial,” sebut Munawal Hadi kepada wartawan, Kamis (22/8/2024)

Disebutkan Munawal Hadi, perrlakuan yang sama juga dilakukan terhadap tersangka SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen sebelumnya telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” ungkapnya.

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024.

Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bireuen telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

MY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

DPMTSP Bireuen Raih Penghargaan Sangat Baik dari Menteri Investasi dan Hilirisasi, Bupati Mukhlis Beri...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) meraih penghargaan kategori Sangat Baik dari Kementerian...

Tutup Rangkaian Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Paparkan Capaian Pembangunan dan Tantangan ke...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta...

Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Santuni 200 Anak Yatim dari...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan santunan kepada 200 anak yatim dari 17...

Jalaluddin Mantan Pj. Bupati Bireuen Kini Jabat Wakil Rektor III UNIKI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bireuen, Dr. Jalaluddin, S.H., M.M., kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Islam Kebangsaan Indonesia...

Upacara Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Ajak Semua Elemen Bersinergi Bangun Daerah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dan gotong royong untuk mendorong pembangunan daerah yang...

KABAR POPULER

Jalaluddin Mantan Pj. Bupati Bireuen Kini Jabat Wakil Rektor III UNIKI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bireuen, Dr. Jalaluddin, S.H., M.M., kini dipercaya menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Islam Kebangsaan Indonesia...

Inovasi Air Buangan untuk Sawah Petani, Kadistanbun Bireuen Dampingi TA Khalid Kunjungi Water Intake...

0
KABAR BIREUEN,Kuta Blang – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M., mendampingi Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Dr. Ir. H....

Perkuat Perkaderan, HMI Bireuen Gelar Follow Up Pamungkas dan Kenduri Alam di Krueng Simpo

0
KABAR BIREUEN, Juli - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bireuen menggelar kegiatan Follow Up Pamungkas dan Kenduri Alam bagi kader dan keluarga besar di...

TA Khalid: Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Harga Pupuk Bersubsidi Paling Murah

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Mulai tahun 2025, Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di tingkat pengecer sebesar 20 persen. "Pada masa Presiden...

Upacara Peringatan HUT ke-27 Bireuen, Bupati Mukhlis Ajak Semua Elemen Bersinergi Bangun Daerah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dan gotong royong untuk mendorong pembangunan daerah yang...