Kajari Bireuen: Penahanan Terhadap Anggota DPRK Bireuen Telah Dapat Izin dari Gubernur Aceh

KABAR BIREUEN, Bireuen,Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH mengatakan,  penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan.

Hal itu menanggapi kekecewaan Penasihat Hukum tersangka atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen.

Dikatakannya, Kejari Bireuen menilai hal itu hak dari Penasihat Hukum, Kejari Bireuen di sini karena menjalankan tugas penegakan hukum.

“Kejari Bireuen tidak memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial,” sebut Munawal Hadi kepada wartawan, Kamis (22/8/2024)

Disebutkan Munawal Hadi, perrlakuan yang sama juga dilakukan terhadap tersangka SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen sebelumnya telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh,” ungkapnya.

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024.

Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bireuen telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY pada Rabu (21/8/2024) kemarin.

MY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid di Gampong Kuala Jeumpa, Ajak Masyarakat Jaga Ukhuwah

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa– Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., menghadiri kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Meunasah Gampong (Desa) Kuala...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

BSI Aceh Raih Serambi Awards 2026, Bank Penggerak Tabungan Emas Menuju Baitullah ‎

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Regional Aceh kembali mendapat apresiasi atas kontribusinya dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah di...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

Lomba Aku Berani Membaca Nyaring dalam Rangka HUT ke-81 RI Sukses Digelar

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, lomba membaca nyaring bertajuk "Aku Anak Indonesia: Aku Berani Membaca...

KABAR POPULER

Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, PPS Kepala BPJS Cabang Lhokseumawe Sampaikan Tanggapan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi atas berita Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan. BPJS...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...

Dihadiri Bupati Mukhlis, Kejari Bireuen Gelar Donor Darah Sambut Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen mengelar aksi sosial donor darah dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026,...

Ketua DPW PPP Aceh Perkuat Silaturahmi dan Konsolidasi di Bireuen, Ingatkan Kebersamaan Modal Utama...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si., memperkuat konsolidasi internal partai...

Pertanyakan Data dan Kepastian Pencairan Jadup, Koalisi Gerakan Masyarakat Sipil Bireuen Audiensi dengan BPBD

0
KABAR BIREUEN, Bireuen –Korban banjir yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Sipil Bireuen melakukan  audiensi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bireuen di aula...