KABAR BIREUEN, Bireuen – Dinamika Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) menjelang Musyawarah X semakin menghangat. Beragam isu ketidaktransparanan pengelolaan lembaga yang didirikan tahun 1929 itu mencuat.
Salah satu isu paling hangat, lima sertifikat tanah miliK YAP dijadikan agunan pinjaman bank untuk biaya pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Almuslim (Umuslim).
Berangkat dari isu tersebut, media ini menemui sejumlah tokoh yang berperan dalam mengembangkan YAP beserta lembaga di bawahnya.
Salah seorang tokoh ditemui Kabar Bireuen, Dr. H. Amiruddin Idris, SE., M.Si, yang pernah menjabat Rektor Umuslim tiga periode.
Kepada wartawan, Amiruddin Idris mengingatkan, Musyawarah Yayasan Almuslim (Muslim) tidak terulang seperti Musyawarah IX tahun 2020.
“Muslim X harus bermartabat. Kejadian pada Musyawarah IX jangan sampai terulang lagi,” kata Amiruddin Idris yang ditemui di salah satu kafe di kawassn kota Bireuen, Minggu (1/11/2026).
Katanya, Muslim IX yang dilaksanakan 28 November 2020 lalu tidak berlangsung secara demokratis, tetapi lebih pada pemaksaan kehendak segelintir oknum.
BACA JUGA: Demi Menjaga Amanah Wakaf, Keuchik Ulee Ceue Desak Audit Independen Yayasan Almuslim Peusangan.
“Pada musyawarah tahun 2020 tidak ada pemilihan formatur, tetapi Pembina ditunjuk langsung. Yayasan Almuslim bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat empat kecamatan. Merekalah pemilik suara pada setiap Muslim yang berhak menentukan kepengurusan setiap lima tahun,” sebutnya.
Pendiri Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Almuslim Peusangan tahun 1985 ini menambahkan, agar lebih transparan, pengelolaan YAP harus diaudit independen.
“Agar lebih transparan, sebelum dilaksanakan Musyawarah X, sebaiknya dilakukan audit independen lebih dulu. Nanti akan jelas semua aset beserta hasilnya,” saran Amiruddin Idris.
Menurutnya, YAP memiliki ratusan hektare lahan yang dibeli dari hasil pengembangan Umuslim, Universitas Islam Aceh (UIA) dan Pesantren Terpadu Almuslim.
“Pada saat saya menjabat rektor, ada 340 hektare lahan kami beli di Kecamatan Peusangan Selatan dan 22 hektare di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Peusangan. Tetapi, lahan itu tidak diurus dengan baik untuk mengembangkan aset yayasan,” katanya.
Amiruddin Idris yang juga Wakil Bupati Bireuen periode 2002-2007 ini juga mengungkapkan, YAP memiliki lahan kebun sawit produktif sekitar 80 hektare.
“Hasil dari pengelolaan kebun itu juga harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
BACA JUGA: Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar
Ia juga menyinggung janji pengurus YAP sekarang. “Mereka (pengurus YAP) menjanjikan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun kepada masyarakat, tetapi itu tidak dilakukan sama sekali,” timpalnya.
Sebutnya lagi, kondisi bangunan kampus Umuslim sekarang setelah ditinggalkannya 2019 lalu, tidak terawat dengan baik.
“Boleh dilihat bagaimana kondisi bangunan kampus sekarang, seperti tidak ada perawatan. Kabarnya Rusunawa juga kondisinya tidak terawat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Anggota DPR Aceh yang juga Ketua DPW PPP Aceh ini mengatakan, semua masyarakat empat kecamatan tergabung dalam Peusangan Raya berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Pengurus Yayasan Almuslim Peusangan.
“Jadi, jangan ada upaya menghambat jika ada tokoh Peusangan Raya yang baik untuk maju sebagai calon Pengurus Yayasan Almuslim Peusangan, karena yayasan ini bukan milik pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Politikus partai berlambang Ka’bah yang sudah terlibat mengurus YAP sejak tahun 80-an bersama almarhum HMA Jangka ini mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Bireuen bertanggung jawab jika terjadi kekisruhan.
“Pemerintah daerah atau Pemerintah Kabupaten Bireuen berhak mencampuri urusan yayasan, jika terjadi konflik. Ini amanah Undang-Undang,” pungkasnya.
Proses Perubahan Akta Notaris YAP di Kabupaten Bogor
Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan digelar di Matangglumpangdua pada 28 November 2020. Namun, hasil Muslim tersebut tidak langsung mendapatkan pengesahan Perubahan Akta Notaris oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Penelusuran media ini, akta perubahan Yayasan Almuslim Peusangan dibuat oleh Notaris Raden Ajeng Dyah Ayu Permatasari, SH MKn di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tanpa dihadiri Ketua Pembina Yayasan Almuslim Peusangan yang sah, Anwar Idris.
Akta Notaris nomor 06 tanggal 14 Maret 2022 tersebut diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia RI tanggal 15 Maret 2022.
Seorang warga Peusangan Raya yang tidak mau identitasnya ditulis, mempertanyakan alasan Perubahan Akta YAP dibuat oleh Notaris di Pulau Jawa yang menghabiskan biaya Rp460 juta.
Lalu, warga tersebut juga mempertanyakan adanya kekosongan kepengurusan YAP, sebelum Perubahan Akta Notaris disetujui dan disahkan oleh Kemenkumham.
“Musyawarah dilaksanakan 28 November 2020. Sementara Akta perubahannya baru disahkan oleh Kemenkumham 15 Maret 2022. Artinya, ada kekosongan kepengurusan lebih setahun. Siapa yang menjalankan organisasi (YAP) dalam waktu itu. Kalau ada, itu ilegal karena belum sah secara hukum,” jelasnya. (Rizanur)











