KABAR BIREUEN, Bireuen – Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari proses pembuatan perubahan akta notaris sampai biaya yang sangat fantastis.
Data diperoleh Kabar Bireuen, perubahan badan hukum hasil Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan baru disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) RI dengan Keputusan Nomor AHU-0000495.AH.01.05 tahun 2022 tanggal 15 Maret 2022.
BACA JUGA: Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar
Akta perubahan itu dibuat oleh Notaris Raden Ajeng Dyah Ayu Permatasari, SH MKn, beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Akta Notaris itu bernomor 06, dikeluarkan 14 Maret 2022.
Yang mengundang pertanyaan, apakah tidak ada notaris di Kabupaten Bireuen atau Aceh, sehingga Pengurus YAP harus berurusan ke Kabupaten Bogor. Selain itu, biaya proses perubahan badan hukum itu dikabarkan mencapai Rp460 juta.

Seperti disampaikan Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, dalam sebuah catatan yang salinannya diterima Kabar Bireuen, Minggu (18/10/2026), bahwa pengurusan akta perubahan tersebut menguras anggaran yayasan sebesar Rp460 juta.
“Tetapi dana itu belum dipertanggungjawabkan,” tulis Muchlis Amus.
Namun, Muchlis Amus tidak mengetahui siapa yang mengeluarkan biaya pengurusan akta perubahan tersebut pada notaris di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Tgk Munawar dan Rusyidi Mukhtar Terpilih Sebagai Pimpinan Yayasan Almuslim Peusangan
Ia menyarankan media ini menanyakan langsung kepada Rektor Universitas Almuslim (Umuslim), Dr Marwan, MPd.
“Tanya saja ke rektor,” ujarnya.
Sementara Rektor Umuslim, Dr Marwan, MPd, yang dihubungi melalui telepon selulernya belum terhubung. (Rizanur)










