KABAR BIREUEN – Personel Kodim 0101/BS bersama Tim Gabungan BNN Pusat, Ditnarkoba Polda Aceh dan Polres Aceh Besar memusnahkan lahan ganja seluas 1 hektar di Gampong Lamteuba Droe, Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (31/10/2017).
Pemusnahan lahan ganja tersebut dipimpin langsung Direktur Reskrim Markas Besar (Ditreskrim Mabes) Polri Kombes Pol L. Giri Prawija.
Kombes Pol. L. Giri Prawija dalam amanatnya sebelum berangkat ke lokasi menyampaikan, bagi setiap personel yang terlibat pada kegiatan ini, agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan.
Jarak yang ditempuh menuju ke lokasi atau sasaran lebih kurang 30 menit, jika ditempuh dengan berjalan kaki.
“Bagi setiap personel, agar memperhatikan faktor keamanan selama pelaksanaan kegiatan. Perlu diketahui, jarak yang akan kita tempuh dengan berjalan kaki lebih kurang 30 menit,” ujarnya.
Menurut Kapolsek Seulimuem, Ipda Andri Yolandha, pemusnahan lahan ganja ini berawal dari tertangkapnya pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimuem pada Jumat 27 Oktober 2017. Tersangka tersebut sudah diamankan di Polres Aceh Besar.
“Terkait lokasi lahan ganja ini, berawal dari penangkapan pemilik kebun oleh anggota Polsek Seulimuem, Jumat lalu,” jelas Ipda Andri Yolandha. (REL)








