KABAR BIREUEN-Pemerintah Kabupaten Bireuen menaruh komitmen yang sangat tinggi untuk mensukseskan implementasi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Hal ini telah diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati pada setiap awal tahun berjalan. Dengan adanya Peraturan Bupati ini menjadi acuan bagi pemerintah gampong dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong.
Hal ini disampaikan Bupati Bireuen diwakili Sekda Bireuen Ir Zulkifli SP pada pembukaan sosialisasi Peningkatan Kapasitas Unsur Pemerintah Gampong Terkait Tata Kelola Pemerintahan Gampong Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Lana Setdakab Bireuen. Senin (18/3 2019), dihadiri Unsur Forkopimda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Para Kepala Dinas, Badan, Kantor serta Kepala Bagian, Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bireuen, para narasumber dan undangan launnya.
Dikataknnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen menaruh komitmen yang sangat tinggi untuk mensukseskan implementasi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Hal ini telah diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Bupati pada setiap awal tahun berjalan. Dengan adanya Peraturan Bupati ini menjadi acuan bagi pemerintah gampong dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong.
“Pemerintah berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi aparatur gampong dalam memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan gampong yang akan berdampak pada meningkatnya kualitas pemanfaatan dana desa,” katanya.
Pengelolaan keuangan gampong yang baik, diharapkan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan sekitar 5,1% penurunan angka kemiskinan menjadi dibawah 14, 31% tingkat pengangguran menurun dan peningkatan indek pembangunan manusia 71,6%.
Beberapa program pimpinan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah gampong diantaranya pembangunan rumah layak huni bagi kaum dhuafa, program pengelolaan sampah dan program penghijauan di gampong .
Dirincikan, Pemerintah Gampong di Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 akan mengelola anggaran-anggaran dengan rincian sebagai berikut, ADG Rp. 83.649.242.359,80.- Dana Desa Rp. 453.997.662.000.- BHPDRD Rp, 3.287.385.599,- Jumlah Rp.540.934.289.958.,80. Rata-rata masing gampuong Rp 888.233.645,25.
“Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, kami telah menghimbau seluruh Kepala Desa (keuchik) untuk membuat baliho yang mengindikasikan besaran anggaran kampung yang dikelola setiap tahunnya,” sebutnya.
Semoga ilmu yang diperoleh para peserta melalui kegiatan ini dapat diimplementasikan ke gampong masing-masing. (Herman Suesilo)










