KABAR BIREUEN, Bireuen – Dian Chairani, cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, salah seorang tokoh pendiri Almuslim, mempertanyakan keabsahan proses Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang digelar di Aula Universitas Islam Aceh (UIA), Selasa, 3 November 2026.
Dia meminta kepengurusan baru periode 2026–2031 tidak hanya berorientasi pada pembentukan struktur organisasi, tetapi juga memastikan seluruh proses musyawarah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Selain itu, Dian mendesak transparansi pengelolaan aset yayasan dan harta wakaf yang menjadi amanah para pendiri.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/11/2026), Dian mengatakan, pernyataan tersebut disampaikannya bukan untuk mengejar jabatan, kedudukan, ataupun kepentingan pribadi. Namun, sebagai bagian dari keluarga pendiri, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sejarah, kehormatan, dan amanah yang diwariskan para pendahulu.
Menurutnya, Almuslim bukan sekadar nama yayasan ataupun universitas. Lembaga tersebut merupakan hasil perjuangan panjang, pengorbanan, serta cita-cita besar para ulama dan tokoh masyarakat Peusangan yang telah meletakkan fondasi pendidikan sejak masa penjajahan.
Berdasarkan sejarah yang dipublikasikan Universitas Almuslim, Jami’ah Almuslim didirikan pada 24 November 1929. Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap tercatat sebagai salah seorang tokoh pendirinya.
“Almuslim bukan warisan nama semata. Ini adalah warisan perjuangan para pendahulu. Jangan sampai sejarah besar yang dibangun dengan pengorbanan justru dilupakan ketika kita diberikan amanah untuk mengelolanya,” tegas Dian.
Pertanyakan Proses dan Keabsahan Musyawarah
Dian menilai, terbentuknya kepengurusan baru Yayasan Almuslim Peusangan periode 2026–2031 melalui Mubes X tidak serta-merta mengakhiri berbagai pertanyaan mengenai proses dan mekanisme pelaksanaannya.
Dia mempertanyakan apakah seluruh tahapan musyawarah telah berjalan sesuai AD/ART, mulai dari tata tertib, kuorum, hak peserta, mekanisme pemilihan, hingga proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, jika penetapan kepengurusan dilakukan secara aklamasi, harus dipastikan seluruh peserta yang memiliki hak suara memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan menentukan sikap.
“Aklamasi bukan berarti semua persoalan selesai. Aklamasi harus lahir dari proses yang sah, terbuka, dan menghormati hak seluruh peserta. Jangan sampai keputusan forum dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan dan keberatan yang muncul,” ujarnya.
Dia juga meminta agar setiap keberatan yang disampaikan dalam forum dicatat dan ditindaklanjuti secara proporsional.
Minta Dokumen Mubes Dibuka secara Transparan
Lebih lanjut, Dian mengingatkan bahwa AD/ART merupakan landasan utama dalam menjalankan organisasi. Karena itu, tidak seorang pun, termasuk mereka yang menduduki posisi strategis dalam yayasan, boleh menempatkan kepentingan pribadi di atas aturan organisasi.
Dia meminta dokumen tata tertib Mubes, daftar peserta yang memiliki hak suara, daftar kehadiran, berita acara, hasil keputusan, serta dokumen pendukung lainnya dibuka secara transparan.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai AD/ART, silakan buktikan melalui dokumen. Jangan hanya meminta masyarakat menerima keputusan tanpa diberikan kesempatan mengetahui bagaimana keputusan itu dihasilkan,” katanya.
Menurut Dian, keterbukaan dokumen menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh mekanisme musyawarah telah dilaksanakan sesuai ketentuan organisasi.
Pengelolaan Aset dan Harta Wakaf Harus Dipertanggungjawabkan
Selain menyoroti pelaksanaan Mubes, Dian juga menaruh perhatian terhadap transparansi pengelolaan aset, harta wakaf, serta laporan pertanggungjawaban pengurus periode sebelumnya.
Dia menegaskan, aset dan amanah yang berkaitan dengan Yayasan Almuslim Peusangan harus dikelola secara hati-hati, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif, hukum, maupun moral.
Karena itu, Dian meminta adanya penjelasan menyeluruh mengenai laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya, kondisi aset yayasan, pengelolaan harta wakaf, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh kekayaan lembaga.
“Jangan alergi terhadap pertanyaan mengenai LPJ, aset, dan wakaf. Itu bukan permusuhan. Justru keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap lembaga yang dibangun dengan pengorbanan para pendahulu,” ujarnya.
Dian Chairani yang berasal dari Gampong Meunasah Meucap, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, dan kini menetap di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, mengingatkan, amanah wakaf tidak boleh diperlakukan seperti kekayaan pribadi ataupun dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Mengaku Tidak Mengejar Jabatan
Dian kembali menegaskan bahwa dirinya tidak sedang memperjuangkan kursi Ketua Dewan Pembina, jabatan pengurus, ataupun posisi apa pun dalam struktur Yayasan Almuslim Peusangan.
Ia meminta agar persoalan yang berkembang tidak dipersempit menjadi pertarungan antara kelompok yang mendukung dan menolak kepengurusan tertentu.
Baginya, persoalan tersebut jauh lebih besar karena menyangkut kehormatan sejarah pendirian, masa depan lembaga pendidikan, kepatuhan terhadap AD/ART, dan tanggung jawab menjaga amanah wakaf.
Ia berharap kepengurusan baru dapat menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan, memperbaiki tata kelola organisasi, serta memberikan jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Jabatan boleh berganti, kepemimpinan boleh berubah, tetapi sejarah pendirian dan amanah para pendahulu tidak boleh dihapus begitu saja. Siapa pun yang diberikan kepercayaan memimpin harus siap mempertanggungjawabkan amanahnya,” ungkap Dian.
Menutup pernyataannya, Dian menyebutkan, dirinya berbicara sebagai bagian dari keluarga pendiri Almuslim, yakni anak almarhum Chairuddin Nour sekaligus cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap.
“Saya tidak sedang meminta tempat dalam sejarah Almuslim. Saya hanya ingin sejarah para pendirinya dihormati dan amanah yang mereka tinggalkan dijaga dengan sebaik-baiknya,” demikian ditegaskan Dian Chairani. (Suryadi)











