KABAR BIREUEN, Peusangan – Penolakan terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan tidak hanya berkaitan dengan proses pemilihan kepengurusan. Keuchik Karieng, Kecamatan Peusangan, Abrar, juga mendesak agar seluruh pengelolaan keuangan dan aset yayasan dibuka kepada publik serta diaudit secara independen.
Abrar menegaskan, pelaksanaan Mubes X pada Selasa, 3 November 2026, menyisakan sejumlah persoalan serius yang tidak boleh dianggap selesai hanya karena musyawarah telah berlangsung dan kepengurusan baru telah dipilih.
Dalam pernyataannya, Jumat (6/11/2026), ia menyatakan menolak pelaksanaan dan hasil Mubes X hingga berbagai keberatan terhadap proses musyawarah diperiksa secara objektif dan persoalan pertanggungjawaban yayasan dijelaskan melalui mekanisme yang sah.
Ia juga mengecam tindakan provokasi, penghalangan, hingga dugaan pengusiran secara paksa terhadap Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, serta Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E.
Menurut Abrar, tindakan tersebut sangat disayangkan karena terjadi dalam forum yang semestinya mengedepankan musyawarah, penghormatan, dan keterbukaan.
Ia turut mempertanyakan tidak dilibatkannya sejumlah unsur penting, seperti para camat, Bupati, pendiri, keluarga pewakaf, dan tokoh masyarakat yang selama ini memiliki kontribusi terhadap perkembangan Yayasan Almuslim Peusangan.
“Jangan sampai lembaga yang dibangun dengan perjuangan para ulama dan masyarakat justru dikelola seolah-olah menjadi milik segelintir orang. Pendiri dan keluarga pewakaf tidak boleh dilupakan. Tokoh masyarakat tidak boleh dipinggirkan. Masyarakat Peusangan Raya juga tidak boleh hanya dijadikan penonton,” tegasnya.
Mubes Selesai Bukan Berarti Pertanggungjawaban Selesai
Abrar menilai persoalan Yayasan Almuslim Peusangan tidak boleh hanya dilihat dari pergantian ketua atau kepengurusan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana amanah, keuangan, dan aset yayasan dikelola selama ini.
Karena itu, ia meminta seluruh laporan pertanggungjawaban pengurus sejak awal hingga akhir masa jabatan dibuka secara transparan, lengkap dengan dokumen pendukung.
Laporan tersebut, kata dia, harus mencakup seluruh pemasukan dan pengeluaran, saldo, utang-piutang, investasi, kerja sama usaha, pembangunan, serta kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan yayasan.
“Jangan berlindung di balik hasil Mubes X. Pergantian pengurus tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pengurus sebelumnya. Siapa pun yang pernah mengelola yayasan harus berani membuka laporan dan menjelaskan kepada pihak yang berhak,” ujarnya.
Delapan Tuntutan Transparansi dan Audit
Untuk memastikan pengelolaan yayasan dapat dipertanggungjawabkan, Abrar menyampaikan delapan tuntutan yang menurutnya harus dijawab oleh pihak pengelola.
Pertama, membuka seluruh laporan pertanggungjawaban pengurus sejak awal hingga akhir masa jabatan, lengkap dengan dokumen dan bukti transaksi.
Kedua, menjelaskan seluruh sumber pemasukan yayasan, termasuk kontribusi yang secara sah menjadi hak yayasan dari Universitas Almuslim, Universitas Islam Aceh (UIA) Paya Lipah, Pesantren Terpadu Almuslim, pengelolaan sawah, kebun kelapa sawit, penyewaan aset, hibah, dan usaha lainnya.
Ketiga, membuka hubungan keuangan antara yayasan dengan kedua perguruan tinggi dan pesantren, termasuk sumber dana, status kepemilikan, kewajiban masing-masing lembaga, serta pemasukan dan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Keempat, mempertanggungjawabkan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya anak yatim, piatu, fakir miskin, dan anak dari keluarga kurang mampu di Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng, dan Jangka.
Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai jumlah penerima, nilai anggaran, sumber dana, serta bentuk bantuan yang telah disalurkan.
Kelima, membuka seluruh hasil pengelolaan sawah dan kebun kelapa sawit, mulai dari produksi, pendapatan penjualan, biaya operasional, keuntungan bersih, hingga jumlah dana yang disetorkan ke kas yayasan.
Keenam, melakukan inventarisasi seluruh aset yayasan, meliputi tanah, bangunan, sawah, kebun, kendaraan, investasi, dan aset produktif lainnya. Status aset wakaf dan nonwakaf juga harus dipisahkan secara jelas.
Ketujuh, melaksanakan audit independen secara menyeluruh terhadap keuangan, rekening, aset, utang-piutang, investasi, hasil usaha, dan penggunaan dana yayasan oleh akuntan publik yang bebas dari konflik kepentingan.
Kedelapan, melibatkan masyarakat dan tokoh Peusangan Raya bersama pendiri, keluarga pewakaf, serta organ yayasan yang berwenang dalam pembahasan masa depan yayasan melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan AD/ART.
Abrar menekankan, masyarakat tidak cukup hanya menerima penjelasan secara lisan. Seluruh laporan harus disertai dokumen pendukung yang dapat diperiksa dan diverifikasi.
Aset Besar Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat
Selain persoalan administrasi dan keuangan, Abrar juga menyoroti pentingnya keterbukaan mengenai hasil pengelolaan aset produktif yayasan serta manfaatnya bagi masyarakat Peusangan Raya.
Menurutnya, keberhasilan yayasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya tanah, bangunan, kebun kelapa sawit, perguruan tinggi, atau lembaga pendidikan yang dimiliki.
Lebih dari itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset tersebut dikelola, berapa hasil yang diperoleh, ke mana penggunaannya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh anak yatim, fakir miskin, santri, mahasiswa, serta keluarga kurang mampu.
“Jangan hanya bangga dengan besarnya aset yayasan. Masyarakat juga ingin mengetahui berapa hasil yang diperoleh, berapa yang masuk ke kas, dan berapa yang benar-benar kembali untuk kepentingan pendidikan serta kesejahteraan masyarakat. Aset besar harus diikuti pertanggungjawaban yang besar pula,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa aset wakaf bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Pengelolaannya harus tetap berpedoman pada tujuan dan peruntukan wakaf serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Masyarakat Peusangan Raya Tidak Boleh Dipinggirkan
Abrar mengingatkan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari perjuangan masyarakat di empat kecamatan.
Karena itu, aspirasi masyarakat harus dihormati. Tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak menentukan masa depan yayasan tanpa mempertimbangkan sejarah, aturan, dan kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan, keberatan yang disampaikannya bukan untuk memperjuangkan jabatan atau kepentingan seseorang, melainkan menjaga amanah para pendahulu agar yayasan tetap berjalan sesuai tujuan awal pendiriannya.
“Kami tidak sedang memperjuangkan jabatan siapa pun. Kami sedang mempertahankan marwah perjuangan para pendahulu. Jangan sampai amanah ulama dan pewakaf menjadi korban kepentingan sesaat. Yayasan ini harus kembali pada tujuan awalnya, yaitu pendidikan dan kemaslahatan masyarakat,” tegas Abrar.
Menutup pernyataannya, Abrar kembali menegaskan penolakannya terhadap hasil Mubes X sampai keberatan atas proses musyawarah diperiksa secara objektif dan tuntutan pertanggungjawaban dijawab melalui mekanisme yang sah.
Ia juga meminta agar seluruh dokumen keuangan dan aset yayasan diamankan, audit independen dilaksanakan, serta tidak terjadi pengalihan atau pembebanan aset yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan pernah berpikir bahwa persoalan ini akan selesai hanya karena Mubes sudah dilaksanakan. Jabatan boleh berganti, pengurus boleh berubah, tetapi tanggung jawab atas amanah masa lalu tetap melekat. Setiap rupiah harus jelas, setiap aset harus terlindungi, dan setiap pengelolaan harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
“Jika memang tidak ada persoalan, buktikan dengan laporan dan audit. Jangan takut pada keterbukaan. Yang harus dijaga bukan jabatan seseorang, melainkan amanah para ulama, pendiri, pewakaf, dan masa depan generasi Peusangan Raya,” pungkasnya. (Suryadi)










