KABAR BIREUEN,Bireuen—Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Bireuen, Senin (17/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mukhlis membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian hak tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus menjadi bagian penting dari upaya reintegrasi sosial.
Menteri juga menekankan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta mempersiapkan diri agar dapat hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih mendalam karena negara memandang mereka sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk membangun masa depan.
Pendekatan terhadap anak binaan, menurut Menteri, harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial.
Pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas perubahan perilaku, disiplin, dan dedikasi warga binaan yang berlandaskan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai proses reintegrasi sosial.

Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan, mewujudkan kemandirian ekonomi dan membangun sumber daya manusia yang unggul, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak terus didorong menjadi pusat pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan keterampilan.
“Berbagai kegiatan produktif, seperti budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan dan usaha produktif lainnya terus dikembangkan dengan memanfaatkan lahan serta sarana yang tersedia.
“Program tersebut diharapkan tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan dan pengalaman kerja sebagai bekal setelah kembali ke masyarakat,” sebutnya.
Komitmen Integritas, penegakan zero tolerance bagi seluruh jajaran pemasyarakatan terhadap keterlibatan peredaran narkoba, pungutan liar, percaloan, maupun penyalahgunaan wewenang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto A.Md.IP., S.H., dalam laporannya menyebutkan, berdasarkan data Lapas Kelas IIB Bireuen, penghuni lapas tercatat sebanyak 344 orang, terdiri dari 336 laki-laki dewasa, anak laki-laki dua orang dan perempuan enam orang.
Tahanan sebanyak 73 orang, laki-laki dewasa 70 orang, perempuan satu orang dan anak laki-laki dua orang.
Sementara 271 orang narapidana, terdiri dari 266 orang laki-laki dewasa, perempuan lima orang.

“Warga binaan yang memperoleh remisi sebanyak 217 orang. Satu orang langsung bebas,” sebutnya.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Didik menyebutkan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan, serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif lainnya.
Remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana,” pungkasnya.
Pada kesempatab itu Bupati Bireuen nenyerahkan remisi secara simbolis. Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia diserahka kepada Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan bungong jaroe kepada tahanan dan narapidana.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, Ir H Razuardi MT, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, unsur Forkopimda Bireuen, Sekda Bireuen, Ismunandar, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, jajaran pers, serta warga binaan pemasyarakatan. (Ihkwati)











