
KABAR BIREUEN, Bireuen – PT Kereta Api Indonesia (KAI) dikabarkan sedang mempersoalkan bangunan Rex di atas lahan milik BUMN tersebut yang berlokasi di Jalan Teuku Djohan Alamsyah (Jalan Langgar), Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Bangunan Rex di atas lahan milik PT KAI itu dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen sekitar tahun 2015. Untuk mendirikan bangunan itu, Pemkab Bireuen mengalokasikan anggaran Rp500 juta pada pos Dinas PUPR.
Kabarnya, lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tercantum dalam RTRW Kabupaten Bireuen 2012-2032 yang dimanfaatkan sebagai taman kota. Kemudian, dialihfungsikan menjadi lapak dagangan kuliner.
Konon, pemanfaatan lahan bekas rel kereta api untuk bangunan Rex itu, juga tanpa izin PT KAI. Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen turun tangan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Informasi diperoleh Kabar Bireuen dari Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar, SP, bangunan Rex sebanyak 38 unit itu dimanfaatkan oleh pedagang kuliner.
Ditanya harga sewa per-unit, Julfikar menegaskan, bangunan Rex tersebut tidak disewakan, apalagi diperjualbelikan.
“Itu (bangunan Rex) tidak disewakan. Kami hanya pungut retribusi pasar Rp3.000 perhari perlapak,” kata Julfikar, usai salat asar di musalla kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, uang yang dikutip pengelola dari pedagang sebanyak Rp10 ribu perlapak. Namun, yang disetorkan untuk daerah hanya Rp3.000.
“Sementara Rp7.000 lagi itu uang listrik dan air yang dikelola oleh Keuchik Din Geudong,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Kejari Bireuen Fasilitasi Permasalahan Pemanfaatan Rex di Tanah PT KAI dengan Pemkab
Selain permasalahan carut-marut retribusi di Rex tersebut, ada juga persoalan lain yang sedang ditangani Kejari Bireuen. Namun, media ini belum memperoleh informasi resmi terkait pokok perkara yang dipermasalahkan PT KAI.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri, SH MH yang ditanya Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp terkait pokok perkara yang dipersoalkan PT. KAI, tidak menjelaskan mengenai hal tersebut.
“Persoalan pengelolaan Rex di lahan PT. KAI oleh Pemkab Bireuen. Ini mau kita (Kejari Bireuen) tertibkan, termasuk kalau ada pungli di situ kita tertibkan,” balas Abdi Fikri. (Rizanur)