KABAR BIREUEN, Bireueun– Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, M.T membuka Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen, berlangsung di Meeting Room Hotel Bireuen Jaya, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam kegiatan itu, Razuardi mengatakan, keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai wadah berserikat dan berkumpul adalah perwujudan kesadaran dan tanggung jawab kolektif warga negara untuk berpatisipasi dalam pembangunan.
Ormas merupakan potensi masyarakat secara kolektif yang harus dikelola sehingga tetap menjadi energi yang positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Aktifitas ormas awalnya lebih fokus dalam lingkup kegiatan sosial kemanusiaan, kemudian berkembang dalam berbagai efektifitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara mulai dari bidang ideologi, politik, sosial, ekonomi, budaya, agama, pertahanan dan keamanan.
“Sehingga hampir di setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, disitu selalu hadir ormas dengan berbagai variannya,” kata Razuardi.
Peran strategis ormas dan peran pemerintah melalui pembangunan di daerah adalah penyelenggara pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik.
Dimana peran ormas dapat memperkuat demokrasi di Indonesia di samping dapat menciptakan suasana yang kondusif juga harus mengontrol komunikasi dengan masing-masing golongan ormas sehingga tidak menimbulkan konflik karena aspek penguatan ormas menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dari seluruh komponen masyarakat untuk mewujudkan dan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan nyaman.
Selain itu, Ormas dan Pemerintah Daerah harus bisa bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga mampu mengatasi persoalan bangsa yang dihadapi sekarang dengan memberdayakan organisasi kemasyarakatan untuk berperan aktif dan ikut serta dalam pembangunan dan mengajak masyarakat untuk lebih memahami peran ormas dalam mendukung pembangunan daerah.
“Peran Ormas dalam menciptakan situasi yang kondusif adalah merajut dan menjalin semangat persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan komitmen bersama untuk kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Wakil Bupati Bireuen ini mengharapkan ormas dapat memberi edukasi kepada masyarakat untuk menjadi bagian dari partisipasi pembangunan.
Maka melalui kegiatan ini dirinya berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan serta mendengar dan berperan aktif terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber.
“Pemahaman dan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kembali kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga masyarakat Kabupaten Bireuen dapat termotivasi dan sadar akan hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik,” pungkas Razuardi.
Sebelumnya Plt Kepala Badan Kesbangpol Bireuen, Mulyadi, S.H., M.M diwakili Nurhayati S.E melaporkan, Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Organisasi Kemasyarakatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Ormas.
Kemudian, memberi pembinaan dan pemberdayaan Ormas, pesan dan tanggung jawab Ormas dalam pemberdayaan masyarakat.
“Dan sebagai upaya untuk menyamankan persepsi sesama Ormas dan pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan,” ujarnya.
Dijelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan sehari, Selasa 26 Agustus 2025 di Meeting Room Hotel Bireuen Jaya, diikuti 70 peserta terdiri dari Pengurus Ormas Keagamaan, Ormas Pemuda, dan Ormas Perempuan Kabupaten Bireuen.
Sosialisasi Regulasi Peraturan Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Bireuen ini menghadirkan pemateri dari Akademisi, Dr. H. Kamaruddin, S.Pd, MM, CRP, CFRM.
Kemudian dari unsur Kejaksaan Negeri Bireuen, Kasi Intel Wendy Yufhfrizal SH dan dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.H, M.M.
“Anggaran kegiatan ini dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Kesbangpol Bireuen,” tutup Nurhayati (Hermanto)












