KABAR BIREUEN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas M. Nazir Bin Umar (56), terdakwa narkoba jenis ganja. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan terakhir, dengan agenda putusan yang digelar PN Bireuen, Senin (17/7/2017).
Dalam petikan putusannya, majelis hakim yang diketuai Maulana Rifai, SH., M.Hum serta hakim anggota, Rahma Novatiana, SH dan Irwanto, SH, menyatakan, terdakwa M. Nazir Bin Umar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Penuntut Umum.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara,” begitu antara lain petikan putusan terhadap terdakwa M. Nazir Bin Umar yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Maulana Rifai, SH., M.Hum.
Terhadap putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, tidak dapat menerimanya dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH dari Kantor Hukum “MHD. Ari Syahputra & Partners”, dapat menerima sepenuhnya putusan hukum tersebut.
Sebelumnya dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU Edwardo, SH., MH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan.
Sesuai putusan tersebut, dengan didampingi istri dan penasihat hukumnya, sore itu juga terdakwa dibebaskan dari tahanan Rutan Cabang Bireuen yang sudah dijalaninya sekitar enam bulan. M. Nazir pun dapat menghirup udara segar lagi dan kembali ke keluarganya di Gampong Tambue Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.
“Kami tidak mempersoalkan lagi terkait penangkapan terdakwa yang tak dapat dibuktikan kesalahannya itu. Yang penting sekarang, terdakwa yang telah dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah ini, sudah bebas dan dipulihkan nama baiknya,” jelas penasihat hukumnya, Muhammad Ari Syahputra, SH, kepada Kabar Bireuen, beberapa saat setelah menjemput M. Nazir di Rutan Bireuen.
Menurut Ari Syahputra, M. Nazir ditangkap aparat Polres Bireuen di rumahnya di Gampong Tambue Barat, Kecamatan Simpang Mamplam, pada Kamis (19/1/2017) sekira pukul 02.00 WIB. Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana narkoba jenis ganja dengan cara menjualnya. Namun, dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti ganja sebagaimana disangkakan.
Penangkapan terhadap M. Nazir ketika itu, berdasarkan pengembangan dari dua tersangka yang telah diciduk sebelumnya atas nama Mukhtar Bin M. Thaib (28) dan Busairi Bin Muhammad (27), kedua mereka warga Gampong Rheum Baroh, Kecamatan Simpang Mamplam. Dalam keterangannya kepada polisi, mereka mengaku membeli ganja dari M. Nazir sebanyak dua paket kecil yang dibungkus dengan kertas koran seharga Rp20 ribu.
Terhadap dakwaan tersebut, M. Nazir membantahnya. Dia menyatakan, dirinya tidak pernah melakukan transaksi penjualan daun ganja kering tersebut kepada Mukhtar dan Busairi. Hal ini dikuatkan lagi, dengan tidak ditemukannya barang bukti saat penangkapan M. Nazir. Sedangkan dua paket kecil ganja yang didapati saat penangkapan Mukhtar dan Busairi, merupakan barang bukti untuk kedua orang tersebut.
“Anehnya, kedua saksi tersebut tidak dapat dihadirkan di persidangan. Keterangan mereka hanya dibacakan JPU. Padahal, Mukhtar dan Busairi sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan, sama juga seperti M. Nazir. Yang dapat dihadirkan di persidangan adalah saksi dari polisi yang saat itu ikut menangkap terdakwa,” ungkap Ari Syahputra yang merasa heran dan janggal dalam proses hukum kasus narkoba tersebut. (Suryadi)