KABAR BIREUEN, Bireuen — Tiga tersangka kasus narkotika jaringan internasional dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama sejumlah barang bukti sabu seberat hampir 200 gram. Ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis, 22 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, ketiga tersangka, M alias Ogek, NH, dan MA, diduga kuat bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara. Satu pelaku lain yang diduga sebagai pengendali lapangan bernama Mufrizal, masih buron.
“Penyerahan tahap II ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh. Ketiganya kini telah kami tahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kelancaran proses peradilan,” ujar Wendy Yuhfrizal.
BACA JUGA: Kembali Dijerat Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Bireuen
Dijelaskannya, perkara ini berawal pada Jumat, 17 Januari 2025, ketika personel Intelijen BNNP Aceh melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah gubuk tambak ikan di Desa Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan empat pria, namun satu di antaranya, Mufrizal, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik hijau berisi dua paket kristal bening diduga sabu, terletak di tengah lantai gubuk tepat di depan ketiga tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke rumah M alias Ogek di Desa Pante Peusangan, Kecamatan Jangka. Di sana kembali ditemukan satu paket sabu tersimpan di saku celana jeans yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Menurut keterangan M alias Ogek, seluruh narkotika tersebut merupakan milik seseorang bernama Doel yang kini berada di Malaysia. Barang itu dikirim oleh orang suruhan Doel. Namun, tersangka mengaku tidak mengenal pengantar tersebut,” ungkap Wendy.
BACA JUGA: Dijerat Kasus TPPU, Berkas Perkara Ratu Narkoba Dilimpahkan ke Pengadilan
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi:
-
Satu plastik hijau berisi dua paket sabu (netto 100,64 gram)
-
Satu paket sabu tambahan (netto 96,02 gram)
-
Satu alat hisap sabu dari botol air mineral
-
Satu unit handphone Oppo warna hitam
-
Satu unit handphone Samsung lipat warna putih
-
Satu unit handphone Infinix warna biru dongker
-
Satu celana jeans pendek warna biru dongker
BACA JUGA: Sidang Dakwaan Kasus Pencucian Uang, Ratu Narkoba Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Menurut Wendy, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
“Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan, apalagi ini melibatkan jaringan luar negeri,” tegas Wendy. (Suryadi)












