KABAR BIREUEN, Bireuen, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Bagian Hukum Setdakab Bireuen menggelar Evaluasi Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong.
Kegiatan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ismunandar S.T., M.T . diwakili Asisten I Setdakab setempat, Mulyadi, S.H.,M.M, di Opproom Kantor Pusat Pemkab setempat, Selasa (23/6/2026).
Pada kesempatan itu Asisten I Mulyadi, S.H.,M.M, membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutan tersebut disampaikan, Pemerintahan Gampong memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari kemampuan gampong dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan akuntabel.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong telah menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
Namun demikian, perkembangan regulasi nasional, dinamika sosial masyarakat serta kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan publik menuntut adanya evaluasi secara berkala agar substansi qanun tetap relevan dan mampu menjawab tantangan yang ada.
“Evaluasi yang kita laksanakan hari ini bukan semata-mata untuk menilai pelaksanaan aturan, melainkan menjadi forum bersama untuk mengidentifikasi berbagai kendala, menyerap aspirasi dari para pelaksana di lapangan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan Gampong yang lebih baik,” sebut Mulyadi.
Dia berharap seluruh peserta dapat memberi masukan yang objektif, konstruktif dan bedasarkan pengalaman empiris sehingga hasil evaluasi ini benar-benar dapat menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan dimasa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas Aparatur Gampong, meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan gampong.
“Akhirnya, saya mengajak kita semua untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam membangun tata kelola Pemerintahan Gampong yang profesional, transparan, akuntabel dan berlandaskan nilai-nilai Syariat Islam serta kearifan lokal Aceh,” ajaknya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Sufianti, SH, melaporkan, evaluasi Qanun Tentang Pemerintahan Gampong sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi Qanun tentang Pemerintahan Gampong.

Evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai efektivitas pelaksanaan norma-norma yang telah diatur dalam Qanun, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam praktik penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, serta menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Penyelenggaraan kegiatan ini yang didasarkan pada pentingnya memastikan bahwa pengaturan mengenai Pemerintahan Gampong tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dinamika sosial masyarakat serta kebutuhan tata kelola Pemerintah Gampong yang transparan, akuntabel dan partisipatif.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah mengidentifikasi efektifitas pelaksanaan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pemerintahan Gampong adalah menginventarisasi permasalahan dan tantangan yang dihadapi Pemerintahan Gampong dalam Implementasi ketentuan qanun.
“Selanjutnya, menghimpun pandangan, aspirasi dan rekomendasi dari peserta. Menyusun rumusan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan substansi qanun dan penguatan tata kelola Pemerintahan Gampong di Kabupaten Bireuen,” jelasnya.
Sufianti merincikan, bimtek ini diikuti sebanyak 45 peserta terdiri Camat dalam Kabupaten Bireuen. Kasi, Pemerintahan di Kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, Kepala DPMGPKB Kabupaten Bireuen, Kepala Bidang Pemerintahan Kemukiman dan Gampong pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen.
Kemudian, Ketua APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bireuen, Ketua Imum Mukim Kabupaten dalam Kabupaten Bireuen, dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan menghadirkan dua orang narasumber, yakni Ardiningrat Hidayat, A.Md.Im., S.H., MPA, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Aceh.
Dan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H., M.M.
Diharapkan seluruh peserta dapat berpartisipasi, secara aktif dalam memberikan pandangan, masukan, kritik dan saran yang kontruktif sehingga evaluasi Qanun Tentang Pemerintahan Gampong ini menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong di Kabupaten Bireuen.
“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik dalam bentuk pemikiran, tenaga maupun fasilitasi sehingga kegiatan ini dapat diselenggarakan dengan baik,” ucap Sufianti.
Semoga kerjasama yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Gampong.
“Kami berharap Kegiatan Evaluasi Qanun Tentang Pemerintahan Gampong ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi yang menjadi landasan bagi penyempurnaan regulasi, peningkatan efektivitas kepentingan masyarakat,” harapnya. (Hermanto)










