Jumat, 26 Juni 2026

Desak Bahlil Batalkan PoD Blok Andaman, Warga Aceh Demo Kementerian ESDM

KABAR BIREUEN, Jakarta– Aksi damai ratusan warga Aceh dari paguyuban Taman Iskandar Muda (TIM) digelar depan Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, (25/6/2026) siang.

Salah seorang orator aksi, Halim Thomas yang dihubungi Kabar Bireuen, Jumat (26/6/2026) menyebutkan, demo tersebut untuk menuntut pembatalan persetujuan dokumen Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia karena dinilai tidak berpihak kepada negara dan Aceh.

Halim yang juga kordinator logistik aksi menyampaikan perjuangan ini murni tanpa di bayar.

“Ini adalah panggilan murni dari kita yang di perantauan untuk menyuarakan Aceh tuntut keadilan. Karena ini adalah masalah harga diri kita sebagai orang Aceh selama ini kita di paksa menjadi penonton. Kekayaan Aceh adalah mutlak untuk rakyat Aceh,” tegas putra Bireuen ini.

Dikatakan Halim, massa aksi berasal dari TIM cabang seluruh Jabodetabek, organisasi lokal, dan organisasi sektoral di bawah payung TIM mengenakan kain ikat kepala berwarna merah bertulis “Aceh Tuntut Keadilan” untuk menegaskan tujuan aksi tersebut.

Peserta aksi membawa berbagai poster dan spanduk, di antaranya bertuliskan “Aceh Menuntut Keadilan atas Blok Andaman”, “Blok Andaman Milik Indonesia, Negara Jangan Cuma Dapat Hikmahnya Saja”, “Blok Andaman Milik Kita, Kenapa Negara Hanya Dapat 4 persen?”, dan “Jangan Jadikan Rakyat Aceh sebagai Penonton Blok Andaman”.

Pendemo melakukan mimbar bebas di depan gerbang Kantor Kementerian ESDM. Meski hujan turun, aksi tetap dilanjutkan. Massa tetap semangat menyampaikan aspirasi.

Demo masyarakat Aceh menuntut keadilan atas Blok Andaman di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, (25/6/ 2026) (Foto: Dok.TIM).

Peserta aksi silih berganti berorasi menuntut pemerintah pusat memberi keadilan kepada Aceh atas pengelolaan migas Blok Andaman. Selain orasi, massa juga melantunkan syair, yel-yel hidup Aceh, dan selawat bersama.

Masyarakat Aceh kecewa karena permintaan untuk beraudiensi langsung dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak digubris dengan alasan sedang tidak di tempat.

Setelah terus mendesak massa, akhirnya beberapa perwakilan massa dipersilakan untuk masuk beraudiensi dengan pihak kementerian. Namun, mereka hanya ditemui oleh staf kementerian.

“Kami sangat kecewa dengan Kementerian ESDM. Ketakutan mereka beraudiensi dengan masyarakat Aceh patut dicurigai berarti ada yang ditutup-tutupi,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM), H Muslim Armas.

Meski begitu, Muslim dan kawan-kawan tetap menyerahkan pernyataan sikap masyarakat Aceh dalam aksi itu kepada staf Kementerian ESDM karena dijanjikan akan disampaikan langsung kepada Menteri ESDM.

Muslim mengatakan masyarakat Aceh sangat kecewa dengan sikap Menteri ESDM yang menyetujui PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.

“Surat ini diduga ditandatangani secara diam-diam tanpa diberi tembusan kepada Pemerintah Aceh,” sebutnya.

Muslim menegaskan migas Blok Andaman berada dalam wilayah perairan Aceh, sehingga Aceh harus diuntungkan dalam pengelolaannya.

Namun, dalam PoD yang sudah disetujui oleh Menteri ESDM, ternyata negara hanya mendapat bagi hasil 4%, Aceh mendapatkan 1,2 % bagian 4% tersebut. Selebihnya kontraktor yang menikmati hasil bumi itu.

“Ini sangat tidak adil bagi Indonesia, khususnya Aceh,” kata Muslim.

Muslim menegaskan apabila tuntutan yang disampaikan dalam demo hari ini tidak digubris oleh Menteri ESDM, maka masyarakat Aceh siap menggelar aksi yang lebih besar lagi untuk keadilan.

Salah seorang orator aksi damai di depan Kantor Kementerian ESDM, Halim Thomas. (Foto: Dok.TIM)

Aksi tersebut ditutup dengan pembacaan sikap dan doa bersama.

Berikut isi pernyataan sikap Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda, selaku induk organisasi paguyuban masyarakat Aceh yang dibacakan oleh Muslim Armas.

1. Menyesalkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman, padahal Gubernur Aceh sudah menyurati agar Kementerian ESDM menunda penandatanganan PoD tersebut sampai terjadinya kesepakatan dengan Pemerintah Aceh.

2. Meminta Menteri ESDM untuk mencabut dan membatalkan Persetujuan PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 yang mengamanatkan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

3. Dalam PoD-I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman yang disetujui oleh Menteri ESDM, negara mendapatkan bagi hasil dari gas Blok South Andaman hanya 4 % , dan Aceh mendapatkan 1,2 % bagian 4 % tersebut.

Sedangkan kontraktor mendapatkan bagi hasil 96 % . Kami menolak skema bagi hasil tersebut karena sangat tidak adil bagi negara dan rakyat Aceh.

4. Meminta pengolahan gas Blok Andaman dilakukan di Kawasan Ekonomi Khusus Arun agar terjadi multiplier effect bagi rakyat Aceh yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menyerap tenaga kerja lokal.

5. Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh untuk bekerja keras mewujudkan hilirisasi industri di Aceh sesuai dengan Perpres No. 12/2025 dengan memanfaatkan gas dari Blok Andaman dan blok lainnya, termasuk juga menyiapkan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG), sehingga tercipta swasembada energi.

6. Meminta Pemerintah Pusat menghormati kekhususan Aceh dan ruang peran Pemerintah Aceh dalam pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

7. Meminta Pemerintah Pusat serius menjaga perdamaian yang sudah berjalan di bumi Aceh dengan menghindari terciptanya konflik baru akibat ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam. (Ihkwati)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sekda Aceh Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Capaian dan Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menerima audiensi sekitar 15 mahasiswa dari berbagai kampus di Posko Penanggulangan Bencana Kantor...

PSSB Bireuen U-12 Tampil Gemilang di Laga Perdana Festival Piala Presiden, Tekuk SSB Bijeh...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – PSSB U-12 mengawali kiprahnya di Festival Piala Presiden RI 2026 dengan hasil gemilang. Tim asal Kabupaten Bireuen itu menundukkan...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

Mualem Surati Presiden Prabowo, Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseumawe

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), akan menyurati Presiden Prabowo berkaitan dengan temuan cadangan minyak dan gas (Migas) di Blok...

Target Juara, PSSB Bireuen U-12 Bertolak ke Banda Aceh Ikuti Festival Sepak Bola Piala...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-12 resmi dilepas keberangkatannya menuju Banda Aceh untuk mengikuti Festival Sepak Bola Piala Presiden U-12...

KABAR POPULER

Respons Aspirasi Masyarakat Saat Reses, Yah Fud Salurkan 13 Becak Barang Bermotor untuk Warga...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses berbuah nyata. Wakil Ketua I DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad atau yang...

Dokumen Sudah Lengkap, HRD Kembali Ajukan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim ke Menteri...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), kembali memperjuangkan pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Almuslim...

Bahas Percepatan Penanganan Pascabencana, Bupati Bireuen Terima Kunjungan Kerja Satgas PRR Aceh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., menerima kunjungan kerja Perwakilan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Wilayah Aceh, Dr. Drs....

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

Aceh Tengah dan Bener Meriah Ukir Sejarah, Raih Juara Umum Gema Muharram 1448 H...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam – Kafilah Aceh Tengah dan Bener Meriah berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih gelar Juara Umum pada ajang Gema Muharram...