KABAR BIREUEN – Satresnarkoba Polres Bireuen kembangkan penangkapan tersangka kasus narkotika Jenis sabu lintas Malaysia – Aceh di perairan  Krueng Geukuh oleh tim NIC Dittipid Narkoba Barekrim dan Timsus Narkoba Polda Aceh pada 19 Maret lalu

Dari pengungkapan tersebut, tim berhasil menangkap 4 tersangka, berinisial D, T, W dan P, dari pengakuan mereka, telah membuang 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 2 jerigen warna biru

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H, melalui Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri, S.H, Senin (3/4/2023), mengatakan dari informasi tersebut pihaknya melakukan upaya pengembangan di wilayah Bireuen.

Hasilnya 15 Kg BB sabu berhasil ditemukan oleh nelayan jarak 8 Mil di atas Pantai Samalanga, Sabtu (1/4/2023) pagi.

Dia menjelaskan, kebetulan ada nelayan yang sedang melaut, melihat ada jirigen biru yang mengapung dilaut, yang terbalut jaring ikan, merasa curiga nelayan tersebut mendekat dan mengambilnya,  lalu diangkat ke atas boat dan dibawa pulang.

“Saat tiba di darat, dia melaporkan ke nelayan lainnya, dan sama-sama membuka jirigen tersebut, ternyata isinya sabu yang terbungkus rapi dalam kemasan.

“Selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Samalanga, Kapolsek langsung menghubungi Kami,” terang Iptu Samsul Bahri.

Dari hasil pengembangan BB Narkoba tersebut, pada Minggu (2/4/2023) pagi, timsus langsung bergerak ke wilayah Beureunun dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial M alias P warga Kabupaten Pidie.

Selanjutnya, Kasatresnarkoba Iptu Samsul Bahri, menyerahkan BB Narkotika sabu tersebut ke Timsus Ditnarkoba & Tim NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, yang diterima oleh AKP Nadapdap, Kasubnit-1 NIC Dittipid Narkoba Bareskrim guna proses serta pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (REL).