KABAR BIREUEN, Peusangan -Ratusan keuchik (kepala desa) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Pemilu dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bireuen, berlangsung sehari penuh di Ruang Kuliah Umum Kampus Timur Universitas Almuslim, Peusangan, Sabtu (23/11/2024).
Dengan tema Bersinergi Bersama Aparatur Gampong Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat Menuju Suksesnya Pilkada Yang Aman, Damai dan Demokratis, kegiatan dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Jalaluddin, S.H., M.M diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, S.H.,M.M.
Dalam kegiatan itu, Mulyadi membacakan naskah sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen, antara lain disebutkan pengertian dari Pilkada serentak adalah Pilkada digelar serentak di tahun yang sama tahun 2024 dan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dasar dari Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah membentuk pemerintahan di daerah menyerentakkan Pilkada pada tahun yang sama dinilai akan menghasilkan pemerintahan yang stabil, karena konstelasi politiknya akan mengawal 5 tahun ke depan.
Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat sebagai satu pilar demokrasi guna menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan politik yang memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat.
“Harus berjalan secara umum, bebas, jujur, adil dan rahasia dalam lingkar Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Qanun Aceh No.7 Tahun 2024,” sebut Mulyadi.
Lanjutnya, tujuan dari Pilkada berdasarkan Undang-Undang adalah untuk memperkuat sistim ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pilkada yang adil dan berintegritas.
Selain itu menjamin konsistensi pengaturan sistim Pilkada, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pilkada dan mewujudkan Pilkada yang efektif dan efisien serta mewujudkan kesejahteraan sosial.
Perlu adanya dialog dengan lembaga dan organisasi masyarakat untuk merumuskan pernyataan bersama yang berisi rekomendasi untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik,.
“Sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, damai demokratis dan beretika,” ujar Mulyadi.

Pj Bupati Bireuen melalui Asisten I, Mulyadi berharap acara sosialisasi ini dapat menjadi wadah silaturrahmi dengan para keuchik sebagai masyarakat di Kabupaten Bireuen untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, panitia pelaksana kegiatan Nurhayati, S.E melaporkan, kegiatan sosialisasi ini diikuti sebanyak 203 peserta terdiri dari para keuchik sebagai perwakilan masyarakat dalam Kabupaten Bireuen.
Kegiatan Sosialisasi Tentang Undang-Undang Pilkada dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bireuen bertujuan.
1. Untuk memperkuat, memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan dari kebhinekaan bangsa Indonesia.
2. Untuk terwujudnya ekosistim Pilkada yang sehat, berintegritas sebagai bentuk dari konsistensi gerakan revolusi mental.
3. Untuk mewujudkan persamaan ideologi, pikiran untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.
“Dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien, aman, damai dan inklusi,” jelas Nurhayati yang juga sebagai Analis Bidang Politik Sosial Budaya Kesbangpol.
Nurhayati menyebutkan pada kegiatan sosialisasi bagi keuchik ini menghadirkan tiga orang sebagai narasumber dengan materi berbeda.
Ketiga narasumber tersebut yaitu Saiful Hadi, S.E., M.M (Unsur KIP Bireuen) dengan materi Mekanisme Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Elga Safitri, S.Pd., M.Pd (Unsur Akademisi) dengan materi Fungsi dan Peran Akademisi Dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Mulyadi, S.H.M.M (Unsur Pemerintah Daerah) dengan materi Peran Pemerintah Dalam Menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bireuen.
“Pembiayaan kegiatan sosialisasi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (DPPA) Badan Kesbangpol Kabupaten Bireuen Tahun 2024,” jelas Nurhayati. (Hermanto)