Minggu, 26 April 2026

Putusan Kasasi Terbukti Berkhalwat, Perempuan Ini Dicambuk Delapan Kali

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap seorang perempuan terpidana khalwat atau mesum di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) siang.

Eksekusi cambuk terhadap perempuan berinisial N binti B ini, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3K/JN/2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan, N binti B terbukti bersalah atau melanggar syariat Islam tentang khalwat dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak delapan kali.

Pelaksanaan eksekusi cambuk itu berjalan lancar. N sanggup menjalaninya hingga cambukan kedelapan kali. Tapi, sesekali tubuhnya agak bergetar juga menahan sakit, akibat cambukan sang jallad (algojo) berpakaian jubah coklat yang menutupi seluruh bagian tubuh. Kecuali, di bagian kedua belah matanya yang terlihat.

Petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen beberapa menanyainya, apakah masih sanggup menjalaninya atau tidak. N menjawabnya dengan anggukan, pertanda dia masih sanggup menjalaninya. Meski di cambukan yang kedelapan kali, tubuhnya agak terhuyung.

Setelah itu, perempuan asal Aceh Timur itu langsung dipapah petugas. Kemudian, dia dibawa turun panggung dan dimasukkan ke dalam mobil ambulans, untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Teuku Hendra Gunawan, SH., MH dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang mengadili perkara tersebut, memutuskan terdakwa N tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Karena itu, menurut Teuku Hendra, Kejari Bireuen mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan terbukti bersalah dan dihukum sebanyak delalapan kali cambukan.

“Jadi, eksekusi cambuk terhadap terpidana I ini adalah menjalankan putusan kasasi MA. Hal tersebut setelah kami berkoordinasi dengan pihak WH,” jelas Teuku Hendra.

Diakui Hendra, terpidana N tidak menerima putusan kasasi tersebut. Dia mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut ke MA.

“Namun, upaya hukum luar biasa atau PK itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini. Kalau nanti putusan PK-nya berlainan atau bebas, akan dilakukan upaya pemulihan nama baiknya,” ungkap Teuku Hendra.

Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Bireuen dan masyarakat setempat. Selain itu, ikut juga disaksikan kuasa hukum terpidana N, Muhammad Ari Syahputra, SH.

Sementara eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwatnya N yang berinisial Y (warga Kabupaten Bireuen), telah dilaksanakan pada Jumat (2/8/2019) lalu. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Y dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum delapan kali cambukan. Dia pun tidak mengajukan lagi upaya hukum lainnya. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Terperosok dalam Lubang Jalan Leubu-Ulee Gle, Ibu Enpat Anak Warga Tringgadeng Makmur Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Sriyusnidar (40), warga Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan Leubu-Ulee Gle, di...

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

KABAR POPULER

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Terperosok dalam Lubang Jalan Leubu-Ulee Gle, Ibu Enpat Anak Warga Tringgadeng Makmur Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Sriyusnidar (40), warga Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan Leubu-Ulee Gle, di...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...