Rabu, 8 Juli 2026

Putusan Kasasi Terbukti Berkhalwat, Perempuan Ini Dicambuk Delapan Kali

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap seorang perempuan terpidana khalwat atau mesum di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) siang.

Eksekusi cambuk terhadap perempuan berinisial N binti B ini, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3K/JN/2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan, N binti B terbukti bersalah atau melanggar syariat Islam tentang khalwat dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak delapan kali.

Pelaksanaan eksekusi cambuk itu berjalan lancar. N sanggup menjalaninya hingga cambukan kedelapan kali. Tapi, sesekali tubuhnya agak bergetar juga menahan sakit, akibat cambukan sang jallad (algojo) berpakaian jubah coklat yang menutupi seluruh bagian tubuh. Kecuali, di bagian kedua belah matanya yang terlihat.

Petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen beberapa menanyainya, apakah masih sanggup menjalaninya atau tidak. N menjawabnya dengan anggukan, pertanda dia masih sanggup menjalaninya. Meski di cambukan yang kedelapan kali, tubuhnya agak terhuyung.

Setelah itu, perempuan asal Aceh Timur itu langsung dipapah petugas. Kemudian, dia dibawa turun panggung dan dimasukkan ke dalam mobil ambulans, untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Teuku Hendra Gunawan, SH., MH dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang mengadili perkara tersebut, memutuskan terdakwa N tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Karena itu, menurut Teuku Hendra, Kejari Bireuen mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan terbukti bersalah dan dihukum sebanyak delalapan kali cambukan.

“Jadi, eksekusi cambuk terhadap terpidana I ini adalah menjalankan putusan kasasi MA. Hal tersebut setelah kami berkoordinasi dengan pihak WH,” jelas Teuku Hendra.

Diakui Hendra, terpidana N tidak menerima putusan kasasi tersebut. Dia mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut ke MA.

“Namun, upaya hukum luar biasa atau PK itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini. Kalau nanti putusan PK-nya berlainan atau bebas, akan dilakukan upaya pemulihan nama baiknya,” ungkap Teuku Hendra.

Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Bireuen dan masyarakat setempat. Selain itu, ikut juga disaksikan kuasa hukum terpidana N, Muhammad Ari Syahputra, SH.

Sementara eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwatnya N yang berinisial Y (warga Kabupaten Bireuen), telah dilaksanakan pada Jumat (2/8/2019) lalu. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Y dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum delapan kali cambukan. Dia pun tidak mengajukan lagi upaya hukum lainnya. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Raih Prestasi Gemilang di Anugerah Adinata Syariah 2026

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Pemerintah Aceh kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang digelar di Auditorium Bank Mega, Jakarta Selatan,...

Qaffah Nafisa, Mahasiswi Agribisnis Fakultas Pertanian Umuslim Dinobatkan sebagai Wakil III Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen. Mahasiswi Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Qaffah Nafisa, dinobatkan sebagai...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

KABAR POPULER

Inspektorat Bireuen: Dugaan Pungli Mutasi Kepala UPTD KB Tidak Terbukti

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Inspektorat menyatakan, dugaan pengutipan uang dalam proses mutasi Kepala UPTD Keluarga Berencana (KB) di lingkungan Dinas...

Bupati Bireuen Terima 617 Mahasiswa USK Jalani KKN di 90 Gampong, Didorong Percepat Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Sebanyak 617 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Periode XXIX dan KKN...

Mengenai Gas Blok Andaman, Ini Empat Poin Surat Gubernur Mualem kepada Presiden

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Surat Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), kepada Presiden RI, H. Prabowo Subianto, mengenai minyak dan gas (migas) di...

Bupati Mukhlis Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST menyampaikan  Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Bireuen Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2025, Senin...

Qaffah Nafisa, Mahasiswi Agribisnis Fakultas Pertanian Umuslim Dinobatkan sebagai Wakil III Inong Bireuen 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen. Mahasiswi Program Studi Agribisnis, Fakultas Pertanian, Qaffah Nafisa, dinobatkan sebagai...