Putusan Kasasi Terbukti Berkhalwat, Perempuan Ini Dicambuk Delapan Kali

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap seorang perempuan terpidana khalwat atau mesum di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) siang.

Eksekusi cambuk terhadap perempuan berinisial N binti B ini, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3K/JN/2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan, N binti B terbukti bersalah atau melanggar syariat Islam tentang khalwat dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak delapan kali.

Pelaksanaan eksekusi cambuk itu berjalan lancar. N sanggup menjalaninya hingga cambukan kedelapan kali. Tapi, sesekali tubuhnya agak bergetar juga menahan sakit, akibat cambukan sang jallad (algojo) berpakaian jubah coklat yang menutupi seluruh bagian tubuh. Kecuali, di bagian kedua belah matanya yang terlihat.

Petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen beberapa menanyainya, apakah masih sanggup menjalaninya atau tidak. N menjawabnya dengan anggukan, pertanda dia masih sanggup menjalaninya. Meski di cambukan yang kedelapan kali, tubuhnya agak terhuyung.

Setelah itu, perempuan asal Aceh Timur itu langsung dipapah petugas. Kemudian, dia dibawa turun panggung dan dimasukkan ke dalam mobil ambulans, untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Teuku Hendra Gunawan, SH., MH dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang mengadili perkara tersebut, memutuskan terdakwa N tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Karena itu, menurut Teuku Hendra, Kejari Bireuen mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan terbukti bersalah dan dihukum sebanyak delalapan kali cambukan.

“Jadi, eksekusi cambuk terhadap terpidana I ini adalah menjalankan putusan kasasi MA. Hal tersebut setelah kami berkoordinasi dengan pihak WH,” jelas Teuku Hendra.

Diakui Hendra, terpidana N tidak menerima putusan kasasi tersebut. Dia mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut ke MA.

“Namun, upaya hukum luar biasa atau PK itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini. Kalau nanti putusan PK-nya berlainan atau bebas, akan dilakukan upaya pemulihan nama baiknya,” ungkap Teuku Hendra.

Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Bireuen dan masyarakat setempat. Selain itu, ikut juga disaksikan kuasa hukum terpidana N, Muhammad Ari Syahputra, SH.

Sementara eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwatnya N yang berinisial Y (warga Kabupaten Bireuen), telah dilaksanakan pada Jumat (2/8/2019) lalu. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Y dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum delapan kali cambukan. Dia pun tidak mengajukan lagi upaya hukum lainnya. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kapolres Bireuen Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Polisi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan— Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K. mengajak mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen untuk menjadi mitra Polri dalam menjaga...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pimpinan dan Pengurus Dayah di Bireuen Ikuti Pelatihan Manajemen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) menyelenggarakan pelatihan manajemen dayah. Pelatihan tersebut diikuti puluhan peserta terdiri dari pimpinan dan pengurus...

KABAR POPULER

Kuota dari BPJS Habis, RSUD dr Fauziah Bireuen Tidak Melayani Lagi Pasien Operasi Katarak...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat melayani lagi pasien operasi katarak teknik Phacoemulsifikasi (sedot) karena kuota diberikan oleh Badan Penyelenggara...

Saladin Terharu dan Bangga, Telah Purna Tugas Masih Dicintai Wartawan

0
KABAR BIREUEN - Mantan Kapolres Bireuen, Kombes Pol (Purn) Teuku Saladin, SH, mengaku, sangat terharu dan bangga. Meski dirinya telah purna tugas, tapi masih...

Dua orang Meninggal, Satlantas Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu...

0
KABAR BIREUEN,Samalanga— Unit Laka Lantas Satlantas Polres Bireuen menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecelakaan lalu lintas antara Bus Putra Pelangi dengan mobil Pick...

Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama, Masyarakat Pertanyakan Kebijakan BPJS Kesehatan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 - 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemkab Bireuen Salurkan Rp554 Juta Banpol Tahap Pertama untuk Lima Parpol

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menyalurkan bantuan keuangan partai politik (banpol) tahap pertama sebesar Rp554,116 juta kepada lima partai politik yang...