Putusan Kasasi Terbukti Berkhalwat, Perempuan Ini Dicambuk Delapan Kali

KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat (hukuman) cambuk terhadap seorang perempuan terpidana khalwat atau mesum di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019) siang.

Eksekusi cambuk terhadap perempuan berinisial N binti B ini, menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 3K/JN/2019. Dalam putusan tersebut dinyatakan, N binti B terbukti bersalah atau melanggar syariat Islam tentang khalwat dan dikenakan hukuman cambuk sebanyak delapan kali.

Pelaksanaan eksekusi cambuk itu berjalan lancar. N sanggup menjalaninya hingga cambukan kedelapan kali. Tapi, sesekali tubuhnya agak bergetar juga menahan sakit, akibat cambukan sang jallad (algojo) berpakaian jubah coklat yang menutupi seluruh bagian tubuh. Kecuali, di bagian kedua belah matanya yang terlihat.

Petugas dari Wilayatul Hisbah (WH) Bireuen beberapa menanyainya, apakah masih sanggup menjalaninya atau tidak. N menjawabnya dengan anggukan, pertanda dia masih sanggup menjalaninya. Meski di cambukan yang kedelapan kali, tubuhnya agak terhuyung.

Setelah itu, perempuan asal Aceh Timur itu langsung dipapah petugas. Kemudian, dia dibawa turun panggung dan dimasukkan ke dalam mobil ambulans, untuk menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Teuku Hendra Gunawan, SH., MH dalam keterangannya kepada wartawan, mengatakan, sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang mengadili perkara tersebut, memutuskan terdakwa N tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Karena itu, menurut Teuku Hendra, Kejari Bireuen mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan terbukti bersalah dan dihukum sebanyak delalapan kali cambukan.

“Jadi, eksekusi cambuk terhadap terpidana I ini adalah menjalankan putusan kasasi MA. Hal tersebut setelah kami berkoordinasi dengan pihak WH,” jelas Teuku Hendra.

Diakui Hendra, terpidana N tidak menerima putusan kasasi tersebut. Dia mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut ke MA.

“Namun, upaya hukum luar biasa atau PK itu tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk ini. Kalau nanti putusan PK-nya berlainan atau bebas, akan dilakukan upaya pemulihan nama baiknya,” ungkap Teuku Hendra.

Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Bireuen dan masyarakat setempat. Selain itu, ikut juga disaksikan kuasa hukum terpidana N, Muhammad Ari Syahputra, SH.

Sementara eksekusi cambuk terhadap pasangan khalwatnya N yang berinisial Y (warga Kabupaten Bireuen), telah dilaksanakan pada Jumat (2/8/2019) lalu. Sebab, sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Y dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum delapan kali cambukan. Dia pun tidak mengajukan lagi upaya hukum lainnya. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo...

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan...

Peduli Pendidikan Keagamaan, Anggota DPRA Amiruddin Idris Salurkan Paket Al-Qur’an untuk Santri Pesantren Mahasiswa...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota DPRA, Dr. H. Amiruddin Idris, S.E., M.Si., menyalurkan bantuan paket Al-Qur’an kepada mahasiswa santri Pesantren Mahasiswa Jami’ah Kebangsaan di...

Wagub Aceh Minta Kerja Sama Pemkab agar Pembangunan Huntap Tuntas pada 2027

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten dan kota memperkuat kerja sama untuk...

KABAR POPULER

Arzuna Putra, Bilal Mesjid Besar Peusangan Raih Gelar Magister Pendidikan Agama Islam dengan Predikat...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Rektor Universitas Islam Aceh (UIA), Dr Nazaruddin, MA mengukuhkan 227 wisudawan di Kampus UIA, Paya Lipah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,...

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Persiapan Khanduri Rakyat Jelang Musim Tanam Padi di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Samalanga–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Bireuen,  Mulyadi, SE,. M.M menghadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam rangka tradisi turun sawah di Balai...

Dengarkan Aspirasi dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Polres Bireuen Ngopi Bersama Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Peusangan–Polres Bireuen terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui "Polisi Kumpul Bersama Masyarakat" yang dilaksanakan di Ocean Coffee Peusangan, Kabupaten Bireuen, Rabu (21/10/2026). ‎Dalam...

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...