KABAR BIREUEN-Sat Reskrim Polres Bireuen bersama Polsek Peusangan mengamankan seorang pria berinisial S Bin A (54)
warga Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Pelaku diamankan pada Kamis 18 Mei 2023 dini hari, karena melakukan penghinaan terhadap
Nabi Muhammad SAW melalui jejaring sosial.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, S.I.K., mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari jejaring media sosial Tiktok, dimana tersangka S Bin A melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

“Dari hasil informasi melalui media sosial Tiktok, kami berhasil menangkap pelaku dirumah nya, saat ini S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Zhia.

Sebut AKP Zhia, perbuatan pelaku telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Terkait dengan Gangguan Kejiwaan, kami akan melakukan Pemeriksaan ke RSJ,” jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen ini. (Herman Suesilo)