KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, berhasil mengungkap kasus penculikan yang terjadi di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Senin 17 Maret 2025 malam.
Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang melihat saat pelaku membawa paksa korban dengan mobil.
Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Jeffryandi, S.T.r.K., S.I.K., didampingi Kanit Pidum Aipda Asra Dinata, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025, mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung menuju ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
“Alhamdulillah, akhirnya berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil diamankan dan korban dalam keadaan selamat. Korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun sawit di kawasan Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam,” ungkap Iptu Jeffryandi.
Dijelaskannya, korban, Anwar (60) pedagang warga Gampong Blang Kubu, saat kejadian sedang berada di warung keripik di lintasan Jalan Medan – Banda Aceh
Saat itu korban ttba-tiba dihampiri empat orang pelaku dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Anwar sempat melawan, namun berhasil dibawa juga pelaku dengan menggunakan mobil minibus jenis Xenia ke arah Banda Aceh.
“Ini berdasarkan eterangan dari saksi di lokasi kejadian,” sebut Jeffryandi.
Akhirnya detelah dikembangkan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menangkap du pelaku MR (41) dan SB(30), di Desa Paku Kecamatan Simpang Mamplam pada Selasa 18 Maret 2025 pagi.
Dari keterangan dua pelaku tersebut, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kemudian, seorang pelaku MS (33) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala. k
Berdasarkan jeterangan tiga pelaku yang telah ditangkap tersebut, mereka mengaku menculik Anwar atas suruhan I (40),warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada. Saat ini I masih DPO.
“Dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban Namun demikian, kami akan dalami apakah ada unsur lainnya,” ujar Jeffryandi
Menurutnya, para tersangka dijerat pasal 328 KUHPidana. Ancaman hukumaannya, pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Suryadi)










