KABAR BIREUEN – Meskipun Tahun Anggaran 2017 sisa 80 hari lagi, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen belum menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan Pemerintahan Desa yang bersumber dari Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Jumlah DBH yang belum dipindahkan ke rekening desa oleh Pemkab Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) adalah Rp2.980.490.980, yang terdiri dari bagi hasil Pajak Daerah Rp1.604.176.880 dan bagi hasil Retribusi Daerah Rp1.376.314.100.
Sebagaimana diungkapkan Sekdes Blang Asan, Kecamatan Peusangan, Syafrizal, Selasa (10/10/2017), desanya termasuk salah satu penerima DBH retribusi daerah tertinggi, yang mencapai Rp47 juta dan DBH pajak daerah sekitar Rp2 jutaan.
“Namun dana tersebut belum masuk ke rekening desa. Dan dana itu nanti akan kami manfaatkan untuk kegiatan pembinaan keagamaan,” ungkapnya.
Sedangkan Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen, Muhammad Yusuf, SH yang dihubungi via telepon selularnya, mengaku belum tahu alasan DBH Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Pemerintahan Desa belum disalurkan.
“Karena baru menjabat sebagai Plh, harus saya pelajari dulu masalahnya apa, sehingga dana tersebut belum disalurkan ke desa. Nanti akan saya sampaikan lebih lanjut setelah pulang dari Banda Aceh,” janjinya. (Rizanur)










