
KABAR BIREUEN– Mantan Bupati Bireuen periode 200-2022 inisial MAG diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (11/4/2023) di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejari setempat.
Jaksa memeriksa MAG yang juga Mantan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017-2020 serta Penanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten ( TAPK) 2019 dan Pembina TAPK 2020 terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Sebelumnya, pada Senin (10/4/2023) kemarin, jaksa penyidik telah memeriksa Direktur Operasional PT BPRS Kota Juang berinisial J sebagai saksi.
Tim penyidik juga telah memeriksa saksi S yang merupakan Inspektur Inspektorat Tahun 2018-2022 sekaligus TAPK pada (6/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH menyebutkan, pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS yang dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 miliar dan 2021 Rp500 juta.
Pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara.
“Sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya,” sebutnya. (Ihkwati)