RSUD dr Fauziah Bireuen. (Foto Rizanur/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas atau Plt pada RSUD dr Fauziah Bireuen tidak dapat menerima remunerasi jasa pelayanan karena tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Plt Kabid Penunjang pada RSUD dr Fauziah Bireuen delapan bulan tidak terima uang jasa.

Terkait persoalan tersebut, Manajemen rumah sakit pelat merah milik Pemkab Bireuen disarankan membuat regulasi yang mengatur pemberian jasa pelayanan bagi Plt.

Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, SH kepada Kabar Bireuen yang diminta tanggapannya, Senin (4/11/2024).

“Harus ada ketentuan yang mengatur pemberian jasa untuk Pelaksana tugas, seperti Peraturan Bupati yang mengatur pemberian tunjangan 20 persen bagi pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. Dan saya sudah menyarankan ke pihak manajemen rumah sakit,” jelasnya.

Kabag Hukum Setdakab Bireuen, Nurul Fajri, SH. (Foto: Rizanur/Kabar Bireuen)

Menurut Nurul, ada kemungkinan, pada saat penyusunan Perbup tentang pemberian jasa pada RS Fauziah, semua jabatan ditempati pejabat definitif.

“Namun, dalam perjalanan ada jabatan kosong yang diisi Plt. Sementara pemberian jasa untuk Plt tidak diatur dalam Perbup. Makanya saya sampaikan, ini harus diatur kembali agar Plt juga mendapatkan hak karena telah melaksanakan tugas pada jabatan tersebut,” urainya.

Menjawab pertanyaan apakah dibenarkan uang jasa dialokasikan untuk jabatan yang dijabat Plt dicairkan? “Jelas itu tidak boleh. Jika terjadi akan bermasalah,” pungkasnya.

Tidak Ada Aturan Membayar

Sementara Kepala Bagian Umum RSUD dr Fauziah Bireuen, Munanda Surfani, SH MH yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/11/2024) memberi penjelasan hampir sama dengan Kabag Hukum Setdakab Bireuen.

Munanda Surfani didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Keuangan Akuntansi dan Pelaporan, Ina Damayanti, SKM menjelaskan, pemberian remunerasi jasa pelayanan pada RSUD dr Fauziah diatur dalam Perbup nomor 36 tahun 2022 dan perubahannya nomor 8 tahun 2023.

“Jadi, dalam Perbup ini tidak satu pasal pun diatur tentang Plh atau Plt. Dan tidak diatur pembayaran tunjangan untuk Plt,” sebut Munanda.

Kabag Umum RSUD dr Fauziah Bireuen, Munanda Surfani, SH MH. (Foto: Rizanur/Kabar Bireuen)

Disinggung apakah ada larangan pemberian jasa untuk Plt? Munanda menegaskan, isi Perbup tersebut khusus mengatur remunerasi lingkungan rumah sakit.

“Kalau tidak diatur tidak ada pedoman yang dapat dijadikan pegangan. Tak ada dasar hukum untuk membayar (jasa Plt). Kalau mau membayar harus buat perubahan (Perbup) kedua, atur pemberian jasa untuk Plt, apakah 50 persen atau kalau cocok 100 persen sama dengan pejabat definitif, karena tugas di rumah sakit berat,” katanya.

“Saya alumni di Medan. S1 (Sarjana Hukum) dan S2 (Magister Hukum). Jadi saya (kuliah) di USU bukan di swasta (perguruan tinggi swasta),” sebut Munanda meyakinkan bahwa hal yang disampaikan itu tidak mungkin salah.

BACA JUGA:  Alasan Bukan Pejabat Definitif, Delapan Bulan Plt Kabid Penunjang RSUD dr Fauziah Bireuen Tak Terima Uang Jasa

Terakhir, Munanda dan Ina Damayanti memastikan, remunerasi jasa yang telah dialokasikan untuk Kepala Bidang Penunjang maupun jabatan analis yang lowong tidak dicairkan.

“Itu (remunerasi jasa) Kabid Penunjang dan Analis yang kosong akan jadi Silpa,” kata Ina Damayanti yang dibenarkan Munanda membantah rumor uang itu dicairkan untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan RSUD dr Fauziah. (Rizanur)