
KABAR BIREUEN-Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar SAg MAP menyebutkan, Penjabat (Pj) Bupati Bireuen Aulia Sofyan Ph.D menerima laporan masyarakat terkait kembali maraknya live musik di sejumlah coffee yang sudah mengganggu kenyamanan masyarakat.
Padahal, sebut Anwar, beberapa waktu lalu pihaknya pernah membuat pertemuan dengan pemilih coffee di Kantor DSI Bireuen, memberi pemahaman tentang beberapa kegiatan di ranah publik, terutama di coffee-coffee yang melanggar syariat Islam seperti judi online, live musik, joget-joget dan lainnya.
Kegiatan-kegiatan tersebut sudah ada rambu-rambu fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
“Waktu itu mereka berjanji akan mematuhinya. Tapi belakangan menurut laporan masyarakat yang disampaikan langsung ke Pj Bupati Bireuen, muncul lagi kegiatan live musik di beberapa coffee seputaran kota kota Bireuen yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” ungkap Anwar kepada Kabar Bireuen, Sabtu (25/2/2023).
Kegiatan live musik misalnya, berlangsung sampai larut malam dengan nada dan volume yang cukup tinggi. Ini cenderung mengganggu istirahat masyarakat sekitar, terutama coffee yang di jalan elak arah ke Kecamatan Peusangan.
“Mereka seperti berlomba live musik di malam hari antara satu coffee dengan coffee yang lain. Kasian masyarakat seputar Cot Gapu, anak-anak usia sekolah tidak bisa istirahat sebelum pukul 01.00 atau pukul 02.00 malam, sementara besok pagi mereka harus ke sekolah,” sebutnya.
Tal hanya itu, live musik itu juga mengganggu kegiatan ibadah masyakat di malam hari, mengganggu pengunjung coffee lain yang tidak melaksanakan live musik.
“Ironisnya entah sengaja dipertontonkan kegiatan live musik yang melanggar syariat Islam untuk merusak sebutan nama Kabupaten Bireuen sebagai Kota Santri,” katanya lagi.
Banyak sekali laporan dan keluhan masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Harapan kita semua terutama untuk pemilik coffee mari sama-sama kita menjaga kenyamanan lingkungan dari suara musik dan kegiatan lainnya di coffee, laksanakan kegiatan yang tidak melanggar syariat islam,” ajaknya.
Anwar meminta agar coffee coffee tersebit menghentikan pelayanan di saat masuk waktu-waktu shalat, beri teladan dan nuansa tempat dan kegiatan yang bersyariat.
“Jaga kearifan lokal serta budaya islami masyarakat Aceh. Hindari perbuatan haram sesuai fatwa MPU Aceh,” pesannya.
Terkait sanksi bagi pelanggar, Anwar menyebutkan, ada saran masyarakat agar Pemkab Bireuen menyegel (menutup) atau mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha.
Hal ini sedang didiskusikan oleh instansi terkait. Sudah 2 kali rapat untuk mendiskusikan punishment bagi pelanggar yang akan diambil, namun belum dituangkan dalam keputusan, termasuk pertimbangan atas saran masyarakat tersebut.
“Tapi menurut saya pribadi, lebih cendrung jika pemilik coffee melanggar kita wajibkan kepada mereka untuk mengikuti pengajian rutin yang dibuat oleh Dinas Syariat Islam setiap Sabtu pagi di Masjid Agung. Misal selama satu bulan, dua bulan atau berapa kali. Tapi hal ini perlu dirumuskan juga dalam regulasi,” jelasnya.
Tapi sejuh ini, pihaknya masih mengimbau dan mendengar keluhan dan saran pendapat masyarakat terhadap sanksi pelanggar syariat di coffee. Nantinya akan dirumuskan dalam Surat Keputusan Bupati. (Ihkwati)