Senin, 27 April 2026

Langgar Qanun Syariat Islam, Pemuda Non Muslim Ini Dihukum Cambuk

KABAR BIREUEN – Dua terpidana ikhtilath seorang diantaranya  pemuda bernama MMS (22) mahasiswa Medan, warga Kecamatan Sunggal Medan (Sumut) dan NAF binti Ag (18), warga salah satu desa di Bireuen menjalani hukuman ukubat cambuk di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis petang (5/3/2020).

Tim Eksekutor Kejari Bireuen Herfiansyah,SH dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariyah Bireuen kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mesum yang melanggar hukum Syariat Islam.

Kedua terpidana semula masing-masing dikenakan 28 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama 104 hari, masing-masing terpidana dikurangi hukumannya menjadi 24 kali cambukan.

Sumber yang diperoleh Kabar Bireuen dari pihak tim Kejaksaan Negeri Bireuen menyebutkan, kedua terpidana non muhrim ditangkap warga masyarakat di salah satu wisma pada Rabu 21 November 2019 kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum Syariat.

Pelaksanaan ukubat cambuk oleh eksekutor perempuan  diawali terpidana NAF binti Ag dengan hukuman 24 kali cambukan  dan dilanjutkan oleh eksekutor pria untuk melaksanakan ukubat cambuk 24 kali cambukan terhadap terpidana MMS.

Kedua terpidana terlihat dengan tenang dapat menjalani hukuman 24 kali cambukan tanpa halangan, kemudian kedua terpidana dipapah petugas menaiki ambulance tim medis yang sudah disiapkan.

Pelaksanan ukubat cambuk terhadap pasangan non muhrim turut dihadiri Plt Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli Husaini, SH, MM, dalam sambutannya  mengatakan, ikhtilath adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

“Hukuman dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzhaliman kepada saudara, akan tetapi sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, serta memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela,” sebutnya.

Dia berharap, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen,” imbuhnya.

Sementara tausiah dan doa disampaikan Teuku Amru Lc, yang antara lain mengharapkan agar menjauhi hal yang melanggar syariat.

“Jangan terpengaruh bisikan setan yang membisikkan ke hotel untuk melakukan hal-hal melanggar,” sebutnya.

Ukubat cambut juga dihadiri unsur Forkopimda para Kepala SKPK serta peceramah agama memberikan nasehat kepada kedua terpidana maupun untuk masyarakat agar tidak melakukan perbutan melanggar Syariat yang dilarang oleh Allah SWT. (H.AR Djuli).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

99 Calon Ketua DPC PKB Se-Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan di Banda Aceh,...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Sebanyak 99 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Aceh akan menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan...

Terperosok dalam Lubang Jalan Leubu-Ulee Gle, Ibu Enpat Anak Warga Tringgadeng Makmur Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Sriyusnidar (40), warga Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan Leubu-Ulee Gle, di...

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

KABAR POPULER

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Terperosok dalam Lubang Jalan Leubu-Ulee Gle, Ibu Enpat Anak Warga Tringgadeng Makmur Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Sriyusnidar (40), warga Gampong Tringgadeng, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah terperosok ke dalam lubang jalan Leubu-Ulee Gle, di...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...