Langgar Qanun Syariat Islam, Pemuda Non Muslim Ini Dihukum Cambuk

KABAR BIREUEN – Dua terpidana ikhtilath seorang diantaranya  pemuda bernama MMS (22) mahasiswa Medan, warga Kecamatan Sunggal Medan (Sumut) dan NAF binti Ag (18), warga salah satu desa di Bireuen menjalani hukuman ukubat cambuk di halaman Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen, Kamis petang (5/3/2020).

Tim Eksekutor Kejari Bireuen Herfiansyah,SH dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan Keputusan Mahkamah Syariyah Bireuen kedua terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mesum yang melanggar hukum Syariat Islam.

Kedua terpidana semula masing-masing dikenakan 28 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan selama 104 hari, masing-masing terpidana dikurangi hukumannya menjadi 24 kali cambukan.

Sumber yang diperoleh Kabar Bireuen dari pihak tim Kejaksaan Negeri Bireuen menyebutkan, kedua terpidana non muhrim ditangkap warga masyarakat di salah satu wisma pada Rabu 21 November 2019 kemudian diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum Syariat.

Pelaksanaan ukubat cambuk oleh eksekutor perempuan  diawali terpidana NAF binti Ag dengan hukuman 24 kali cambukan  dan dilanjutkan oleh eksekutor pria untuk melaksanakan ukubat cambuk 24 kali cambukan terhadap terpidana MMS.

Kedua terpidana terlihat dengan tenang dapat menjalani hukuman 24 kali cambukan tanpa halangan, kemudian kedua terpidana dipapah petugas menaiki ambulance tim medis yang sudah disiapkan.

Pelaksanan ukubat cambuk terhadap pasangan non muhrim turut dihadiri Plt Bupati Bireuen diwakili Staf Ahli Husaini, SH, MM, dalam sambutannya  mengatakan, ikhtilath adalah perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, baik pada tempat tertutup maupun terbuka.

“Hukuman dilakukan bukanlah merupakan sebuah penzhaliman kepada saudara, akan tetapi sebagai upaya edukasi bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang merugikan, serta memelihara keluarga dan keturunannya dari perbuatan yang tercela,” sebutnya.

Dia berharap, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Bireuen,” imbuhnya.

Sementara tausiah dan doa disampaikan Teuku Amru Lc, yang antara lain mengharapkan agar menjauhi hal yang melanggar syariat.

“Jangan terpengaruh bisikan setan yang membisikkan ke hotel untuk melakukan hal-hal melanggar,” sebutnya.

Ukubat cambut juga dihadiri unsur Forkopimda para Kepala SKPK serta peceramah agama memberikan nasehat kepada kedua terpidana maupun untuk masyarakat agar tidak melakukan perbutan melanggar Syariat yang dilarang oleh Allah SWT. (H.AR Djuli).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat ‎

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat perannya dalam mendorong pengembangan wakaf produktif sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Brigjen Pol. Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Aceh dari Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo...

KABAR POPULER

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Wakil Bupati Razuardi Pembina Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan Dayah (DPD) setempat, melaksanakan upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2026, di halaman...

Dek Fadh Bersama Wakil Ketua KPK Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada 15 Gampong di...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan...

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Persiapan Khanduri Rakyat Jelang Musim Tanam Padi di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Samalanga–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Bireuen,  Mulyadi, SE,. M.M menghadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam rangka tradisi turun sawah di Balai...