KABAR BIREUEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dibawah pimpinan Munawal Hadi SH, MH mendapat apresiasi dari Bima Munthe, SH.
Bima Munthe, SH, advokat sekaligus pengacara mengapresiasi Kajari Bireuen dalam menangani perkara yang dialami kliennya SB.
SB merupakan tersangka yang melakukan tindak pidana penadahan oleh penyidik kepolisian.
Pada kasus ini Bima Munthe, SH bertindak untuk mendampingi SB menjadi kuasa hukumnya, dengan kondisi SB yang sedang sakit di kursi roda.
Pada saat kasus tersebut sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kajari Bireuen Munawal Hadi mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban melalui program Restorative Justice.
Bima Munthe berpendapat program Restorative Justice memberikan dampak besar pada keberlangsungan hidup kliennya.
“Program ini benar-benar mampu memberikan keadilan kepada setiap warga Negara,” jelasnya, Sabtu (6/5/2023).
Bima Munthe juga menaruh harapan besar kepada Kajari Bireuen, dimana setiap tindak pidana yang merupakan delik aduan atau perbuatan yang tidak berakibat pada hal yang merugikan masyarakat dan korban secara langsung, sehingga dimungkinkan terdapat celah untuk dilakukan upaya-upaya perdamaian.
Bima juga berharap agar perkara-perkara semacam itu untuk dapat dilakukan Restorative Justice mengingat selama ini sudah banyak tindak pidana yang diajukan ke pengadilan dan telah menjadikan seseorang sebagai terpidana.
“Namun hal itu justru tidak dapat membawa kebaikan bersama baik terhadap terpidana maupun korban,” ujarnya.
Bima kembali berharap pihak Kejaksaan harus lebih selektif lagi dalam memeriksa berkas dan materi perkara yang diajukan oleh pihak Kepolisian. (Herman Suesilo)











