KABAR BIREUEN, Banda Aceh- Sembilan orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023.
Sidang dengan terdakwa MY tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (21/11/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Wendy Yuhfrizal SH, Kamis (21/11)2924) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan sembilan saksi dalam kasus Tipikor tersebut.
Adapun sebulan saksi tersebut.
1. AZ selaku anggota Tim Verifikasi Periode 2019 / Ketua Tim Verifikasi Periode tahun 2020 dan Periode tahun 2021.
2. DK selaku Pemanfaat Dana SPP Individu, berinisial L.
3. HA selaku ketua Kelompok Mawaddah II/ Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. IF selaku nggota Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019 / Anggota Tim Verifikasi Periode 2020 dan Periode 2021. 5. I selaku pemanfaat Dana SPP Individu, I/ Pegawai Negeri Sipil (PNS).
6. B selaku Pemanfaat Peminjam Dana SPP Individu, N/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
7. R selaku Pemanfaat Dana SPP Individu, HY dan IR.
8. SD selaku ketua Tim Pendanaan PNPM MP di Kecamatan Gandapura Tahun 2019.
9. W selaku anggota Tim Pendanaan Perguliran periode 2019 s.d 2020 /Anggota Tim Verifikasi Perguliran Periode 2020 s.d 2021.
“Saksi itu dihadirkan berdasarkan kapasitasnya masing-masing saksi menjelaskan mengenai hal yang mereka alami dan ketahui terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya dalam surat Dakwaan JPU Terdakwa MY selaku Ketua BKAD dalam melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan tidak sesuai dengan tujuan khusus dan prinsip-prinsip dasar sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan.
Kemudian berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 414.2/3101/PMD Tanggal 24 April 2014 Perihal Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Pedesaan.
Dan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan sehingga mengakibatkan tunggakan terhadap kelompok pinjaman perempuan maupun individu yang disalurkan terdakwa MY selaku Ketua BKAD.
“Serta terpidana SM selaku Ketua UPK, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp1.165.157.000,” sebutnya.
Ini sebagaimana Perhitungan Auditor pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Inspektorat Aceh pada Laporan Hasil Perhitungan Auditor Nomor: 700/03/PKKN/IA-IRSUS/2023, tanggal 23 Oktober 2023 perihal Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam kasus Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen Tahun 2019 s/d 2023.
Sidang lanjutan perkara ini rencana nya akan kembali digelar pada 12 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Ihkwati)












