KABAR BIREUEN-Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023.

Rapat dalam rangka Penyampaian Rancangan Qanun Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022.

Rapat yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Ir, Ibrahim Ahmad, M.Si, mewakili Pj, Bupati Bireuen, dilaksanakan di ruang paripurna DPRK Bireuen, Rabu (28/9/2022).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos.

Rusyidi Mukhtar menyampaikan, kegiatan Pembahasan Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan yang tidak sesuai sebagaimana yang telah direncanakan pada APBK murni.

“Serta untuk menampung kegiatan pembangunan yang perlu dan mendesak dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Sekda Bireuen, Ibrahim Ahmad, dalam sambutannya menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan APBK Tahun 2022.

Disebutkan antara lain, pada sisi pendapatan setelah memperoleh ketentuan definitif terhadap bebagai sumber pendapatan daerah, terjadi perubahan pada pendapatan asli daerah, dana transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Pada sisi belanja, sebagai akibat perubahan perolehan pendapatan daerah dan hasil evaluasi penggunaan anggaran pada semester pertama tahun anggaran 2022, terdapat beberapa revisi dan penyesuaian baik pada belanja operasi, belanja modal, belanja transfer dan belanja tidak terduga.

Pada sisi pembiayaan, setelah dilakukan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah terdapat perubahan pada penerimaan silpa dari yang ditetapkan dalam APBK murni tahun anggaran 2022.

Substansi ringkasan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022, Perubahan Pendapatan, secara keseluruhan Perubahan Rencana Penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.907.893.784.203.

Terjadi peningkatan sebesar Rp12.049.401.838,00 dibandingkan dengan penerimaan pada APBK murni sebesar Rp1.895.844.382.365,00.

Perubahan Belanja Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2022 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp1.989.701.333.926,00 sedangkan Belanja pada APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp1.907.943.598.823,00, terjadi peningkatan sebesar Rp81.757.735.103,00.

Perubahan Pembiayaan Jumlah penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp81.807.549.723,00.

“Terjadi perubahan sebesar Rp69.708.333.265,00, dibandingkan APBK Murni tahun yang sama sebesar Rp12.099.216.458,00. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0,00 yang berarti tidak terjadi peningkatan/penurunan,” jelasnya.

Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp81.807.549.723,00, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp0,00 sehingga pembiayaan netto surplus/defisit sebesar Rp81.807.549.723,00.

Kegiatan dihadiri, Pimpinan dan Para anggota DPRK Bireuen, unsur Forkompimda Kabupaten Bireuen, Sekretaris DPRK Bireuen
sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.(Herman Suesilo)