KABAR BIREUEN-Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) merupakan program pemerintah di bidang irigasi yang bertujuan untuk mencapai keberlanjutan sistem irigasi.
Baik sistem irigasi yang merupakan kewenangan pusat, provinsi atau kabupaten sebagai wujud kontribusi sektor pertanian bagi ketahanan nasional pada umumnya.
Hal itu dikatakan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Daerah Irigasi Leubu.
Program IPDMIP, Murni M Nasir kepada Kabar Bireuen, Jumat (5/7/2019).
Selain persoalan irigasi, program ini juga fokus kepada partisipasi masyarakat melalui Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau khusus untuk Aceh disebut dengan Kejruen Blang.
P3A/ Kejruen Blang adalah semua petani yang mendapat nikmat dan manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari dari pengelolaan air dan jaringan irigasi yang meliputi pemilik sawah, penggarap sawah, pemilik kolam ikan yang mendapat air dari jaringan irigasi dan pemakai air irigasi lainnya
“Namun realita di lapangan dinominasi oleh laki- laki, sedangkan perempuan tidak mendapat porsi dalam keberadaan lembaga tersebut,” ungkapnya.
Padahal, katanya lagi, perempuan dan laki- laki sama memiliki peran untuk ikut serta dalam merumuskan dan menjalankan kegiatan, dalm hal ini terkait dengan pertanian.
Melihat persoalan ini, aparatur Gampong Cot Puuk, Kecamatan Gandapura difasilitasi oleh TPM program IPDMIP membentuk P3A/ Kejruen Blang memilih tiga orang perwakilan perempuan untuk masuk dalam struktur yang nantinya akan di SK-an oleh Keuchik.
Mereka yang terpilih yaitu Elfiani, Hasanah, dan Fatimah Ismail.
Keuchik Gampong Cot Puuk, A. Thaleb AR menyatakan, siap mendukung apapun yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan lintas pihak, dan khususnya program ini tujuan akhir adalah meningkatkan ketahanan pangan.
“Bila sebelumnya memang belum pernah ada keterwakilan perempuan dalam struktur tersebut, maka kami siap membenahinya menjadi lebih baik ke depan. Sehingga semua pihak ikut berpartisipasi, tanpa membedakan kelamin,” sebutnya.
Selain itu juga lembaga ini belum memiliki status hukum, misalnya Akta Notaris.
Sehingga dalam program IPDMIP salah satu out putnya adalah meningkatkan status hukum P3A/ Kejruen Blang. (Ihkwati)









