KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, mengingatkan warga akan bahaya money politics atau politik uang menjelang Pilkada serentak yang akan datang.
Dalam sambutannya saat menutup Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-3 tingkat Gampong Cot Keumude, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di meunasah setempat, Senin (28/10/2024) malam, Munawal menegaskan, praktik politik uang dapat membawa dampak buruk bagi proses demokrasi dan melanggar hukum.
Munawal Hadi menyatakan, politik uang dalam pemilihan umum termasuk tindak pidana serius. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Setiap individu yang terlibat dalam praktik politik uang pada hari atau saat pemungutan suara dapat dikenakan hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan,” jelas Munawal.
Menurut Munawal, praktik politik uang tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang segala bentuk suap-menyuap.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kedamaian, terutama menjelang Pilkada. Menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk politik uang, agar pemilu berlangsung jujur dan adil.
Selain memperingatkan tentang bahaya politik uang, Kajari juga mengapresiasi seluruh peserta MTQ atas partisipasi dan semangatnya. MTQ ini, katanya, bisa menjadi wadah untuk membangun generasi muda yang berkualitas dan memahami nilai-nilai Al-Qur’an.
“MTQ adalah momentum untuk membangkitkan semangat generasi penerus agar lebih memahami dan mengamalkan ajaran Islam,” ujar Munawal.
Kajari berharap, semangat MTQ dapat terus membawa berkah dan menjadi penguat dalam menjaga kelestarian Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi umat Muslim. (Suryadi)