KABAR BIREUEN, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Badan Legislasi (Banleg) bersama pimpinan komisi menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan yang dipimpin Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H., tersebut dihadiri Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, M.T., unsur pemerintah daerah, perwakilan perusahaan, akademisi, organisasi masyarakat, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bireuen Razuardi mengapresiasi Badan Legislasi DPRK yang telah menginisiasi penyelenggaraan public hearing sebagai bagian dari proses pembentukan qanun yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Pembangunan daerah merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya, sementara dunia usaha memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah, DPRK, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” sebutnya.
Ia berharap, Raqan TJSLP menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, arah, dan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Bireuen.

Dengan adanya regulasi tersebut, berbagai program sosial perusahaan diharapkan dapat disinergikan dengan prioritas pembangunan daerah sehingga manfaatnya lebih terukur, tepat sasaran, dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Razuardi juga mengajak seluruh peserta hearing untuk memberikan masukan konstruktif agar qanun yang dihasilkan mampu mendorong iklim investasi yang kondusif sekaligus memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, S.H., mengatakan penyusunan qanun ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan partisipasi perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, keberadaan perusahaan di Kabupaten Bireuen memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Selama ini program Corporate Social Responsibility (CSR) masih berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi dengan program Pemerintah Daerah. Karena itu, DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen berinisiatif menyusun qanun ini,” katanya.
Menurut Juniadi, Raqan TJSLP bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, menyelaraskan program TJSLP dengan RPJM Kabupaten Bireuen serta prioritas pembangunan daerah, sekaligus memastikan manfaat program tersebut tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ketua Badan Legislasi DPRK Bireuen, Zulfahmi, M.T., dalam laporannya menjelaskan, Raqan TJSLP merupakan usulan inisiatif DPRK yang telah disusun dan dibahas pada periode sebelumnya.
Rancangan qanun tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh serta difasilitasi Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum sebelum dilanjutkan pembahasannya oleh DPRK periode saat ini.
Ia menyebutkan, hearing publik merupakan bagian dari tahapan pembentukan qanun untuk menjaring aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Kegiatan hearing publik diikuti sebanyak 64 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Kabupaten Bireuen, perwakilan perusahaan atau badan usaha, akademisi, organisasi masyarakat, pemangku kepentingan, dan insan pers.
Melalui forum tersebut, DPRK Bireuen berharap Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dapat disempurnakan sehingga menjadi regulasi yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bireuen yang lebih sejahtera dan berkelanjutan.(Hermanto)











